Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Penjelasan Kejaksaan Agung
Amalia Husnul A July 11, 2026 07:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru, Febrie Adriansyah disebut mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri ini Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.

Kabar mundurnya Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus telah dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com (grup TribunKaltim.co), Anang mengatakan keputusan Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Baca juga: Jampidsus Febrie Adriansyah Jawab Isu Mundur dari Jabatan, Sebut Masih Terima Penugasan

Pengunduran diri Febrie Adriansyah ini seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan, “Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.” 

Kejagung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Sempat Gelar Jumpa Pers

Sebelum surat keterangan resmi soal kemunduran Febrie dari Jampidsus, pada Jumat (10/7/2026) siang ia buka suara mengenai ramainya isu yang menyeret namanya dalam pusaran dugaan kasus korupsi. 

Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU/PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.

Jumat (10/7/2026) sekira pukul 10:40 WIB, Febrie menggelar jumpa pers di kantor Kejagung.

Febrie terlihat memakai baju batik berwarna cokelat. Ia pun langsung berdiri di atas podium yang bertuliskan Pidsus.

Dalam konferensi pers tersebut, Jampidsus mengaku dirinya memastikan bahwa kegiatan dan tugas penyidik Kejaksaan yang sedang melakukan penyidikan, penyelidikan, hingga penuntutan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk di dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

Febrie Adriansyah, tidak memberikan jawaban tegas saat dicecar mengenai isu pengunduran dirinya dari jabatan. 

Rumor tersebut santer beredar usai namanya dikaitkan dengan penyidikan kepolisian terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Alih-alih membenarkan atau membantah secara gamblang mengenai instruksi mundur tersebut, Febrie menyatakan dirinya masih diperintah untuk menyelesaikan penanganan perkara.

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang memberikan arahan tersebut.

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," kata Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2026).

Febrie mengisyaratkan bahwa alih-alih bersiap mundur, jajarannya justru sedang mengebut berbagai kasus besar. Ia mengaku baru saja menjabarkan perintah pimpinan kepada bawahannya.

"Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya, untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan," lanjutnya.

Penggeledahan  Polisi 

Untuk informasi, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada Rabu (8/7/2026).

Adapun penggeledahan dilakukan atas dasar penyidikan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.

Dalam hal ini, 12 lokasi itu yakni PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; Rumah saudara MN di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Rumah saudara TK di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP di Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Rumah saudara DR di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan.

Kemudian, rumah saudari MILDK di Apartement Pacific Place yang sebelumnya disebut mall mewah; Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor; Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan; dan Koin Money Changer, Jakarta Selatan.

Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.

Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.

Baca juga: Rumah di Sentul Diakui Milik Jampidsus, Namun Febrie Adriansyah sebut Uang dan Emas Bukan Miliknya

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.