Bocah Korban Kekerasan Seksual di Sorosutan Masih Trauma Berat
Hari Susmayanti July 11, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Komisi A dan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta pada Jumat (10/7/2026) mendatangi lingkungan sebuah masjid di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo. 

Lokasi itu menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan seksual berupa sodomi terhadap bocah laki-laki berinisial A (9). 

Langkah tersebut dilakukan guna melihat langsung kondisi riil di wilayah, sekaligus memberikan dukungan moral kepada keluarga korban yang tengah dirundung trauma mendalam. 

Kunjungan lapangan dilakukan setelah legislatif menerima audiensi pihak keluarga korban bersama penasihat hukum di Gedung Dewan pada hari yang sama.

Penasihat hukum korban, Ardani Wibowo Maha menyampaikan, dalam audiensi di Gedung Dewan, pihak keluarga menyampaikan langsung berbagai kendala, problem psikologis, hingga harapan yang selama ini mengganjal selama proses hukum bergulir di pengadilan. 

"Harapan kami sebelum datang ke sini langsung terwujud, di mana salah satu respons beliau-beliau adalah berkomitmen untuk berkunjung dan meninjau langsung lokasi kejadian," ujarnya.

Terlebih, aksi kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan masjid setahun silam dan menyisakan trauma mendalam. 

Pihak keluarga berharap besar agar proses hukum yang kini berada di tahap persidangan dan menjelang putusan, dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

"Anak korban mengalami trauma hebat akibat perbuatan bejat itu. Harapan kami, apa yang diminta pihak korban, khususnya mengenai restitusi, bisa dikabulkan pihak-pihak terkait," jelasnya.

Di sisi lain, mengingat status pelaku yang sempat dikabarkan masih bebas berkeliaran di lingkungan sekitar karena proses hukum yang memakan waktu, pihaknya pun mengkhawatirkan dampak sosialnya. 

Keluarga berharap ada semacam sanksi sosial yang tegas dari lingkungan demi mencegah normalisasi kekerasan seksual pada anak.

"Keluarga memang tidak bisa mendesak (pengusiran), cuma harapannya ada sanksi sosial dari tokoh masyarakat atau lingkungan sekitar terhadap terdakwa. Biar perbuatan ini tidak dianggap biasa. Takutnya, kalau tidak ada sanksi sosial, malah jadi percontohan di kemudian hari," terangnya. 

Baca juga: Komisi IV DPR RI Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Pendakian Ilegal ke Gunung Merapi

Komitmen dewan

Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi mengungkapkan, kunjungan ini menjadi penanda bahwa pemerintah dan DPRD berkomitmen hadir membersamai masyarakat. 

Terkait lokasi kejadian yang berada di area tempat ibadah, Solihul berharap agar masyarakat tidak salah kaprah dan langsung memberi stempel negatif.

Ia meluruskan, tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh sesama santri TPA berinisial F (14) tersebut murni akibat ulah oknum pelaku, dan tidak berkaitan dengan kegiatan keagamaan di masjid. 

"Kejadian ini terjadi di luar dari kegiatan aktivitas belajar-mengajar yang ada di masjid. Jadi ini murni kejadian yang dilakukan di luar dari aktivitas keagamaan yang ada di masjid," tegasnya.

Kendati demikian, kasus yang telah bergulir selama setahun terakhir ini tetap menjadi tamparan keras sekaligus alarm bagi seluruh elemen masyarakat. 

Solihul berpesan agar warga sekitar, jajaran ketakmiran masjid, hingga pemangku wilayah setempat untuk memperketat pengawasan lingkungan dan lebih peka terhadap dinamika untuk mengantipasi terulangnya hal serupa.

DPRD Kota Yogyakarta juga menaruh perhatian besar terhadap masa depan korban yang dilaporkan mengalami trauma hebat. 

Jajaran dewan mendesak adanya pendekatan persuasif dari masyarakat sekitar, supaya tidak ada stigma negatif yang justru kian memojokkan korban.

Warga dan tokoh masyarakat diharapkan mampu merangkul kembali sang anak agar kesehatan mental serta psikologisnya dapat pulih, sehingga bisa kembali beraktivitas, mengaji di TPA, dan bermain dengan normal. 

Upaya pemulihan akan disinergikan melalui pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) DP3AP2KB Kota Yogyakarta.

"Kami juga meminta penegak hukum untuk menjalankan proses ini dengan sebaik-baiknya, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya," pungkas Solihul. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.