TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammad Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya Bupati Gowa Husniah Talenrang ke Polda Sulsel, Jumat (10/7/2026).
Polda Sulsel berada di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Jumat (10/7/2026) malam.
Khaerul Aco tiba di Mapolda Sulsel sekitar pukul 22.53 Wita.
Ia menggunakan mobil Alphard putih menggunakan kaos kera Polo hitam dan membawa tas samping.
Khaerul didampingi pengacaranya Sangun Ragahdo Yosodiningrat.
Keduanya sempat menyapa sejumlah awak media yang hadir sebelum bergegas masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca juga: Layangkan Surat Panggilan, Pansus Jadwalkan Sidang Angket Bupati Selasa 14 Juli
"Sebentar ya setelah kami dari dalam," ujarnya sambil berjalan.
Lebih kurang 20 menit di dalam ruang SPKT, Khaerul Aco dan kuasa hukumnya pun keluar memberikan keterangan pers.
Sangun Ragahdo mengatakan, ia mendampingi kliennya ke SPKT Polda Sulsel melaporkan dugaan tindak pidana memberikan laporan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan.
Dugaan tindak pidana itu telah di atur dalam pasal 373 dan Pasal 486 KHUPidana.
"Yang diduga dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya saudari Husniah Talenrang atau HT dan pelapornya bapak Muhammad Khaerul Aco," kata Sangun Ragahdo.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait putusan Pengadilan Agama Makassar pada awal Juni 2026 lalu dan baru diterima Khaerul Aco pada 20 Juli 2026.
Dari persidangan atas putusan (cerai) itu, Khaerul Aco tidak pernah mendapat surat panggilan sekali pun.
"Namun tiba-tiba, kok sudah ada putusannya (cerainya). Akhirnya dicari tahu," ungkap Sangun.
"Setelah kami mencari tahu, menyelidiki, memvalidasi akhirnya didapatkan fakta bahwa surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang merupakan 'hak' dari bapak Khaerul ada sabotase atau sengaja dihilangkan," lanjutnya.
Salinan putusan (cerai) yang diterima kliennya itu pun dipelajari lebih lanjut.
Ada beberapa keterangan dari saksi yang diduga keterangan palsu di atas sumpah.
"Kami membuat laporan polisi ini bukan berarti kami keberatan atau kami tidak terima atas putusan Pengadilan Agama Makassar," jelas Sangun
"Tetapi kami ingin fokus terhadap perbuatan pidana yang ada dalam rangkaian persidangan tersebut, karena kami melihat dan menduga ini terjadi manipulasi lah," tambahnya.
Laporan polisi yang dibuat kliennya murni upaya pencarian keadilan.
"Kalau kami mendiamkan hal ini terjadi, sudah barang tentu ini menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita, terutama di Makassar," tegasnya.
Laporan kliennya itu tidak terkait dengan pansus hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang sementara bergulir
Hal senada diungkapkan oleh Khaerul Aco. Ia mengaku tindakannya melaporkan mantan istri ke Polda Sulsel murni upaya mencari keadilan.
"Ya demi keadilan karena itu ada yang ketidaksesuaian keterangan di dalam putusan (perceraian)," singkatnya.
Husniah Laporkan Saksi Hak Angket
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, melaporkan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke polisi.
Mereka Zaenal Abidin dan Agus Harahap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu.
Laporan yang mulanya dimasukkan ke Bareskrim Mabes Polri itu, penanganannya kini telah dilimpahkan ke Polda Sulsel.(*)