Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Nasib sekitar 750 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Cirebon menjadi sorotan.
Alih-alih menikmati peningkatan kesejahteraan setelah berstatus PPPK, mereka justru mengaku hanya membawa pulang gaji sebesar Rp 271 ribu per bulan setelah dipotong iuran BPJS.
Kondisi itu membuat ratusan guru PPPK paruh waktu mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (10/7/2026) sore.
Mereka menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menaikkan gaji sekaligus mempercepat pengangkatan status mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Koordinator Guru PPPK Paruh Waktu Kecamatan Susukan, Usman mengungkapkan, besaran gaji yang diterima saat ini jauh lebih kecil dibandingkan ketika dirinya dan rekan-rekannya masih berstatus tenaga honorer.
Menurutnya, saat masih menjadi honorer, para guru bisa memperoleh penghasilan lebih dari Rp 1 juta setiap bulan yang dibayarkan oleh sekolah.
Kini, setelah menjadi PPPK paruh waktu, gaji yang bersumber dari APBD hanya sebesar Rp 300 ribu.
"Gaji dari APBD hanya Rp 300 ribu. Setelah dipotong BPJS, yang kami terima tinggal Rp 271 ribu," ujar Usman usai audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (10/7/2026).
Meski memahami kondisi keuangan daerah, Usman berharap pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, kenaikan gaji dan percepatan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu merupakan harapan yang paling mendesak.
Selain itu, para guru juga meminta adanya kebijakan afirmasi apabila kuota pengangkatan PPPK penuh waktu masih terbatas.
Mereka mengusulkan agar pemerintah memprioritaskan guru berdasarkan usia, masa pengabdian, serta yang telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Usman menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 750 guru PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Ia menambahkan, sebagian guru memang masih menerima tunjangan profesi sekitar Rp 2 juta per bulan dari pemerintah pusat karena telah memiliki sertifikat pendidik.
Namun, menurutnya, tunjangan tersebut merupakan hak profesi dan tidak bisa disamakan dengan gaji yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Tunjangan sertifikasi itu berasal dari pemerintah pusat. Itu hak profesi, bukan gaji dari pemerintah daerah," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HR Hasan Basori menilai, kesejahteraan guru PPPK paruh waktu memang harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, penghasilan yang hanya berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per bulan menunjukkan adanya ketimpangan yang perlu segera dicarikan jalan keluar.
Hasan menjelaskan, selama ini komponen tunjangan sertifikasi guru masih dimasukkan dalam penghitungan belanja pegawai daerah, padahal anggaran tersebut berasal dari transfer pemerintah pusat, bukan dari APBD Kabupaten Cirebon.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan penghitungan ulang terhadap komposisi belanja pegawai.
"Jika tunjangan sertifikasi tidak lagi dihitung sebagai belanja pegawai daerah, masih ada ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru," jelas Hasan.
Ia menjelaskan, apabila komponen tersebut dikeluarkan dari perhitungan, persentase belanja pegawai diperkirakan turun menjadi sekitar 26 persen.
Angka itu masih berada di bawah batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga dinilai membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Selain mendorong kenaikan gaji, DPRD juga meminta proses pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap mengikuti kebutuhan formasi akibat banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.
Hasan menegaskan, apabila kuota pengangkatan masih terbatas, pemerintah harus menerapkan skala prioritas yang objektif dengan mempertimbangkan usia, masa pengabdian, serta data yang telah tercatat di BKN.
Harapan para guru kini tertuju pada tindak lanjut pemerintah daerah.
Mereka berharap status sebagai PPPK tidak hanya memberikan kepastian administrasi, tetapi juga menghadirkan kesejahteraan yang layak bagi para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Belanja Pegawai Tembus 38 Persen, Pemkab Cirebon Pastikan Gaji PPPK Tetap Aman Hingga Akhir Tahun