TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau instansi pemerintah memberi fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak di hari pertama sekolah.
Imbauan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat (10/7/2026).
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah diminta memberi kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk mengantar anak di hari pertama masuk sekolah, dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Menurut Rini, kebijakan ini diharapkan membantu ASN mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme dan produktivitas kerja.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik," kata Menteri Rini di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Imbauan tersebut juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang digaungkan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN sebagai upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat peran orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
"Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," ujar Rini.