Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik di sektor kesehatan yang juga dilaksanakan secara seimbang dengan perlindungan atau privasi data pribadi pasien.

"Transparansi bukan berarti buka-bukaan. Ada informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat, tetapi ada pula informasi yang dikecualikan. Di situlah diperlukan pemahaman filosofis dan yuridis agar kedua kepentingan tersebut berjalan seimbang," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi kepada publik, melainkan memberikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat sekaligus menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan.

Dia menjelaskan, hak memperoleh informasi publik dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, lahirnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 semakin memperkuat perlindungan terhadap data pribadi tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

"Sebagai badan publik yang dibiayai oleh pajak masyarakat, informasi yang dikelola pada prinsipnya adalah milik publik. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan karena terdapat informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Harry.

Dia menyebut terdapat dua hak konstitusional yang harus dijaga secara bersamaan, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan hak setiap individu atas perlindungan privasi.

Dalam praktik pelayanan informasi, petugas di lini depan rumah sakit memiliki peran strategis dalam melindungi data pasien. Oleh karena itu, setiap permohonan informasi harus diarahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar dilakukan pengujian terhadap jenis informasi yang diminta.

"Ketika ada permohonan informasi, arahkan kepada PPID. PPID memiliki kewajiban melakukan penyaringan apakah informasi tersebut termasuk Daftar Informasi Publik (DIP) atau Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sehingga dapat dipastikan informasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Harry.

Dia juga mengingatkan bahwa Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur informasi yang dikecualikan apabila pembukaannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu.

Ketentuan tersebut menjadi dasar perlindungan berbagai data sensitif, seperti rekam medis, data kesehatan, data biometrik, data genetika, data anak, dan data keuangan pribadi.

Selain itu, penyelesaian sengketa informasi harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yakni diawali dengan permohonan informasi kepada PPID sebelum dapat diajukan ke Komisi Informasi.

Badan publik juga wajib melakukan klasifikasi informasi secara cermat melalui mekanisme pengaburan atau penghitaman terhadap bagian informasi yang dikecualikan.

"Prinsipnya, keterbukaan informasi harus tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan hak privasi seseorang. Karena itu, PPID memiliki tanggung jawab untuk memilah informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ucap Harry.