Jakarta (ANTARA) - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah berkembang menjadi perhatian publik setelah kepolisian menggeledah belasan lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, emas batangan, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pada saat yang hampir bersamaan, kediaman seorang pejabat di lingkungan kejaksaan dijaga personel TNI berdasarkan mekanisme pelindungan terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas. Situasi ini memunculkan beragam spekulasi di ruang publik, terlebih karena salah satu lokasi yang digeledah sebelumnya pernah dikaitkan dengan peristiwa yang melibatkan pejabat tersebut. Namun, baik kepolisian maupun kejaksaan sama-sama meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Perkembangan tersebut menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, publik berharap setiap dugaan tindak pidana diusut secara profesional tanpa pandang bulu. Di sisi lain, proses hukum juga harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari prasangka agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Integritas
Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diungkap, tetapi juga dari cara hukum ditegakkan. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan, tekanan, ataupun persepsi publik yang berkembang.
Integritas menjadi prasyarat agar kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan, melainkan tetap menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan.
Dinamika yang melibatkan sesama aparat penegak hukum tidak seharusnya dipandang sebagai pertarungan antarlembaga. Justru, jika seluruh proses dijalankan sesuai kewenangan masing-masing, hal itu mencerminkan bekerjanya mekanisme checks and balances dalam sistem penegakan hukum.
Tidak ada institusi yang kebal terhadap pengawasan, sebagaimana tidak ada pula institusi yang boleh diintervensi dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Prinsip equality before the law menghendaki setiap orang, termasuk pejabat, diperlakukan sama di hadapan hukum.
Integritas penegakan hukum harus dimaknai lebih luas daripada sekadar keberanian mengusut perkara. Integritas juga tercermin dari penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, profesionalisme dalam penyidikan, serta kemampuan setiap institusi menjaga independensinya tanpa menciptakan konflik yang justru menggerus kepercayaan publik. Pada kondisi inilah kualitas negara hukum benar-benar diuji.
Menumbuhkan kepercayaan
Integritas penegakan hukum tidak akan memperoleh legitimasi jika dijalankan secara tertutup. Dalam negara demokrasi, transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
Masyarakat memang tidak berhak mencampuri proses penyidikan, tetapi berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan perkara sepanjang tidak menghambat proses hukum. Keterbukaan semacam ini penting untuk mencegah lahirnya spekulasi yang dapat mengaburkan substansi persoalan.
Di tengah derasnya arus informasi dan media sosial, ruang kosong akibat minimnya informasi resmi sering kali diisi oleh asumsi, opini, bahkan disinformasi. Kondisi tersebut berpotensi menggeser fokus publik dari pembuktian hukum menuju perdebatan yang sarat prasangka.
Oleh karena itu, komunikasi publik yang profesional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Penjelasan yang proporsional, konsisten, dan berbasis fakta akan membantu menjaga objektivitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses yang sedang berjalan.
Integritas dan transparansi merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Penegakan hukum yang profesional harus mampu menunjukkan bahwa setiap tindakan didasarkan pada alat bukti yang sah, dilaksanakan sesuai prosedur, serta bebas dari kepentingan apa pun.
Momentum perbaikan
Rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan ini semestinya tidak hanya dipandang sebagai dinamika dalam penanganan perkara, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui klaim atau pencitraan, melainkan melalui konsistensi setiap institusi dalam menjalankan kewenangannya secara profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka, seluruh aparat penegak hukum perlu menjadikan hukum sebagai satu-satunya kompas dalam setiap tindakan.
Momentum ini juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat bergantung pada satu institusi semata. Sinergi antarlembaga tetap diperlukan, tetapi harus diletakkan dalam koridor konstitusi, penghormatan terhadap kewenangan masing-masing, dan pengawasan yang saling menguatkan.
Mekanisme checks and balances tidak dipahami sebagai bentuk persaingan, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga integritas sistem peradilan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penegakan hukum bukan sekadar tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang menjaga legitimasi negara hukum di mata masyarakat. Ketika integritas, independensi, transparansi, dan akuntabilitas berjalan beriringan, setiap proses hukum akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan publik. Inilah momentum yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
Integritas penegakan hukum sejatinya merupakan investasi jangka panjang bagi demokrasi dan negara hukum. Setiap perkara yang ditangani secara profesional, independen, dan terbuka akan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja demi keadilan, bukan untuk melayani kepentingan tertentu.
Oleh karena itu, momentum yang tengah berlangsung perlu dijadikan titik tolak untuk membangun budaya penegakan hukum yang semakin berintegritas sehingga kepercayaan publik terus tumbuh dan menjadi fondasi bagi terwujudnya Indonesia yang adil, bersih, serta berwibawa.
*) Raihan Muhammad, pegiat HAM, peneliti di lembaga HAM, serta pemerhati politik, hukum, dan kebijakan publik





