Sebut Jeratan Pasal 32 ITE Cuma 'Entertain', Kubu Roy Suryo Tantang Polisi
Darwin Sijabat July 11, 2026 11:11 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Tim penasihat hukum Roy Suryo melayangkan kritik pedas terhadap penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang perdana praperadilan jilid dua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). 

Kubu mantan Menpora ini secara terbuka menantang kepolisian untuk membuktikan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menjerat kliennya menggunakan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang berakar dari tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi ini dinilai sarat kejanggalan. 

Kubu Roy Suryo menduga pengenaan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara tersebut dipaksakan tanpa dasar hukum yang kokoh.

Tuding Pasal Pesanan demi Mengakomodasi Mantan Presiden

Seusai persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa fokus utama praperadilan kali ini adalah menguliti kualitas bukti permulaan milik kepolisian. 

Pihaknya menyeret Kapolda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke kursi termohon untuk mempertanggungjawabkan konstruksi hukum tersebut.

“Kami ingin menguji bukti permulaan atau alat bukti yang digunakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menerapkan Pasal 32 UU ITE,” kata Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan.

Gafur menyindir bahwa pasal berat yang disangkakan kepada Roy Suryo berpotensi hanya menjadi alat pemuas bagi pihak pelapor semata, mengingat status sosiopolitis Jokowi sebagai mantan orang nomor satu di Indonesia.

Baca juga: Roy Suryo Lawan Kejaksaan Pakai KUHAP Baru, Refly Harun:  Abuse Of Power

Baca juga: Kasus Peretasan Bank Jambi Menggantung, Ahli Ingatkan Risiko Rush Money

“Jangan-jangan pasal itu adalah pasal entertain yang tidak diperkuat dengan bukti yang kuat, bukti permulaan yang cukup, atau dua alat bukti yang sah, hanya gara-gara pelapornya adalah Ir. Joko Widodo yang kita tahu adalah mantan presiden,” cetus Gafur tajam seraya menuntut jaksa mendepak pasal tersebut dari surat dakwaan.

Ungkap Dalang Asli Ijazah Digital: Sebut Nama Kader PSI

Di tempat yang sama, Yasena yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Roy Suryo, membongkar paradoks materiil perkara ini. 

Ia menjelaskan bahwa objek yang dipermasalahkan selama ini bukanlah ijazah fisik (analog), melainkan potongan gambar ijazah digital milik Jokowi yang beredar luas di jagat maya.

Menariknya, Yasena membeberkan bahwa dokumen digital yang viral tersebut pertama kali diluncurkan oleh seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dian Sandi Utama, bukan oleh Roy Suryo.

“Terkait dengan Pasal 32 ayat 1, tadi sudah dibacakan panjang lebar. Di situ kaitan dengan masalah ijazah digital. Yang dipermasalahkan ke beliau ini digital. Beberapa tampil di media bahwa ijazah Bapak Ir. Joko Widodo dipotong-potong,” urai Yasena di samping Roy Suryo.

Kubu terdakwa pun mempertanyakan alasan penyidik yang justru membidik Roy Suryo ketimbang memproses hukum sumber utama penyebar dokumen digital tersebut di media sosial.

“Yang dipotong-potong apanya? Ijazah yang asli ada di siapa kalau ada? Itu analog. Yang dipermasalahkan sekarang ijazah digitalnya. Digital punya siapa? Itu punya Dian Sandi yang meluncurkan. Kenapa harus ditersangkakan ke klien kami. Dian Sandi yang harus dicari,” pungkas Yasena menegaskan adanya salah sasaran dalam penetapan tersangka.

Praperadilan pertama

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama Roy Suryo melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Baca juga: Inilah Hakim I Ketut Darpawan yang Kabulkan Sebagian Gugatan Roy Suryo, Pernah Tangani Kasus Nadiem

Baca juga: Skandal Solar Oplosan PT ASR Jambi: Pembeli Tertipu, Direktur Tersangka

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan KUHAP lama. Selain itu, Roy Suryo dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut hanya menyangkut tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan membatalkan proses penyidikan perkara.

"Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," ujar hakim.

Baca juga: Respon Eks Penyidik KPK Soal Jampidsus Febrie Mundur Usai Temuan Uang Setengah Triliun

Baca juga: Tim Bareskrim Polri Diadang Warga Lokasi Tambang Emas Ilegal di Tabir Merangin Jambi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Mendalo Darat Muaro Jambi, 1 Pria Tewas Motor Terpental

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.