Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Bayi yang ditemukan telantar di toilet gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya ternyata baru berusia empat hari saat ditinggalkan oleh kedua orang tuanya.
Polisi mengungkap, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap HDP (31) dan NIZ (25) yang akhirnya tega meninggalkan darah dagingnya sendiri di dalam kereta.
"Pada tanggal 4 Juli 2026, untuk kasus penelantaran bayi atau pembuangan bayi dengan korban balita 4 hari umurnya," terang Wakapolresta Solo Kombes Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026).
Kasus tersebut berhasil diungkap Satres PPA dan PPO Polresta Solo setelah menerima laporan penemuan bayi dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku secara terpisah.
HDP, warga Semarang Utara, diamankan di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026) malam.
Sementara NIZ, warga Tegal Timur, ditangkap di rumahnya di Tegal pada Kamis (9/7/2026) malam.
Kombes Sigit menjelaskan, bayi tersebut lahir pada 1 Juli 2026. NIZ melahirkan seorang diri di rumah sebelum akhirnya membawa bayinya menuju Yogyakarta untuk menemui HDP.
"Untuk modus operandi, yang pertama kedua tersangka ini berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri. Kemudian inisial NIZ itu hamil besar dan pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri,” urai dia.
Menurut penyelidikan polisi, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap keduanya.
Saat itu, HDP diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua anak.
Setelah bertemu di Yogyakarta, pasangan tersebut sempat membahas rencana menitipkan bayi ke panti asuhan.
“Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya dan keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan,” terang dia.
Namun, rencana tersebut tidak terwujud.
Berdasarkan keterangan penyidik, pasangan itu akhirnya tetap membawa bayi tersebut dalam perjalanan menggunakan kereta.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembuangan Bayi di KA Sancaka Solo, Niat Titipkan ke Panti Asuhan Tapi Gagal
Pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, keduanya berangkat dari Yogyakarta menggunakan Grab menuju Stasiun Lempuyangan.
Mereka kemudian naik KRL menuju Klaten sebelum kembali lagi ke Yogyakarta.
Di sela perjalanan itulah muncul keputusan meninggalkan bayi di toilet gerbong KA Sancaka.
“Kemudian pada tanggal 4 Juli sekitar pukul 04.30 WIB keduanya menggunakan Grab menuju stasiun Lempuyangan Yogya lalu naik kereta (KRL) ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten. Kemudian mereka berdua naik KRL lagi menuju Yogyakarta. Saat melewati gerbong eksekutid jurusan Yogyakarta-Surabaya, tersangka meminta ide untuk meninggalkan gerbong kereta api. Kemudian NIZ kembali gerbong dan menaruh bayi itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara yang laki-laki menunggu di pintu gerbong,” tambah dia.
Usai meninggalkan bayi, keduanya kembali menaiki Commuterline menuju Yogyakarta dan melanjutkan perjalanan ke Terminal Jombor.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Pembuangan Bayi di KA Sancaka Solo Pria Beristri dan Punya Dua Anak
Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Carlina mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan kereta api (Polsuska), serta menelusuri rekaman CCTV di Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Klaten.
“Dari stasiun Lempuyangan dan Klaten ada CCTV yang mengarah ke kedua tersangka dan kemudian kita profiling dan kita lidik,” kata dia.
Ratna juga mengungkapkan motif kedua pelaku tidak lepas dari status hubungan mereka.
“Modusnya bingung karena mereka belum menikah dan laki-lakinya juga sudah memiliki istri dan mempunyai dua anak,” sebutnya.
Atas perbuatannya, HDP dan NIZ dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 430 KUHP dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.
(*)