TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, mengaku tidak kaget dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sebelumnya mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari Jampidsus dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Anang menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Adapun, pengunduran diri Febrie ini seiring dengan adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perkara penanganan PLN batubara hingga PT Asabri (Persero), dengan menggeledah sejumlah lokasi.
Nama Febrie sendiri dikaitkan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri tersebut, karena lokasi yang digeledah diduga berkaitan dengan Febrie Adriansyah, seperti di kafe de'Clan dan money changer di Jakarta Selatan serta penggeledahan rumah mewah di Sentul Bogor.
Semua persoalan itu pun telah dijelaskan oleh Febrie dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), sebelum akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam kasus ini, polisi mengatakan bakal memeriksa Febrie sebagai salah satu saksi tambahan.
Karena adanya proses hukum yang sedang berjalan ini, Pujiyono menyatakan pihaknya tidak terkejut dengan pengunduran diri Febrie Adriansyah di tengah polemik itu.
"Sebenarnya kita enggak kaget juga ya. Artinya kita bisa duga-duga lah karena dari proses yang kemudian dilakukan proses penyidikan, terus kemudian juga kemarin jumpa pers," katanya, Sabtu (11/7/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menurut Pujiyono, Kejaksaan menginginkan agar persoalan-persoalan pribadi dipisahkan dari persoalan institusi dan pihaknya juga menghendaki hal yang sama.
Namun, kata Pujiyono, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam hal ini.
Baca juga: Kejagung Sebut Banyak Kandidat Berkompetensi yang Bisa Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
"Karena kan dari penyidik juga belum mengeluarkan siapa tersangkanya. Tapi proses ini kita hargai, kita hormati, dan kita dukung penyidik yang telah melalui proses sejauh ini," ujarnya.
Selain itu, kata Pujiyono, jika Febrie Adriansyah terbukti terlibat dalam kasus tersebut, dia tidak akan menyeret institusi Kejaksaan karena sudah mengundurkan diri.
"Pengunduran ini kan berarti memang ketika kemudian yang bersangkutan itu nanti kita enggak tahu ya, menghadapi proses hukum ini, maka tidak akan melibatkan institusi kejaksaan."
"Jadi kalaupun toh kemudian nanti di kemudian hari ada keterlibatan, berarti memang dipisahkan antara institusi dengan pertanggung jawaban pribadi," tegas Pujiyono.
Saat polisi menggeledah kafe de'Clan, mereka keluar dari pintu utama dengan membawa sejumlah koper hingga mesin penghitung uang.
Dua koper berukuran kecil dibawa oleh seorang penyidik, sedangkan satu koper lainnya yang ukurannya lebih besar terlihat diangkat dua orang penyidik.
Ada Rp60 miliar yang disita polisi dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat dan Singapura hingga rupiah.
"Kemudian untuk uang yang kita sita, 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang USD 889.965 USD. Kemudian uang tunai Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar Rupiah. Ini di lokasi de'Clan," tutur Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan, Rabu malam.
Dalam penggeledahan itu, polisi tidak hanya membawa sejumlah barang bukti berupa uang puluhan miliar rupiah, polisi juga membawa tiga orang dari kafe tersebut.
Selain kafe de'Clan, polisi juga menggeledah Poin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan dua lokasi tersebut, polisi menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Terkait dengan dua lokasi ini, Febrie sebelumnya menjelaskan dalam konferensi pers bahwa tidak ada keterkaitan apapun antara Jampidsus dengan kasus yang beredar.
Sementara di rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rp476 miliar dan 74 Kg emas ditemukan di dalam brankas tersembunyi di dinding bangunan.
Selain emas batangan dan uang asing tersebut, polisi juga menyita barang lainnya, termasuk foto keluarga yang diduga pemilik rumah.
"Ditemukan brankas terkunci setelah dibuka berisi tujuh koper, yang pertama 74 kg emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” ujar Totok di Sentul, Bogor, Kamis (9/7/2026) dini hari.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen, termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," imbuhnya.
Febrie juga menjelaskan rumah mewah di Sentul tersebut memang rumah pribadi milik Jampidsus.
Baca juga: Pengamat: Rivalitas Polri Vs Kejagung Tak Penting, Publik Menunggu Koruptor Diproses
Namun, harta yang disita dari rumah di Sentul itu bukanlah miliknya, tetapi ada yang pemiliknya sendiri. Hanya saja dia tidak menyebutkannya secara rinci.
Selain lokasi-lokasi tersebut, polisi juga menggeledah beberapa tempat lainnya guna mendalami dan melengkapi alat bukti kasus korupsi kakap ini.
Lokasi-lokasi itu tersebar di sejumlah titik di Jabodetabek, mulai dari gedung perkantoran, rumah mewah, hingga apartemen, sehingga total ada 13 lokasi yang digeledah, sebagai berikut:
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidikan dilakukan terhadap sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PLN batubara, perkara PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Di antaranya, salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani pihaknya.
Menurut Victor, laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
(Tribunnews.com/Rifqah, Abdi Ryanda)