Duduk Perkara Pasangan Hubungan Gelap Tinggalkan Bayi di Toilet KA Sancaka, Ditolak Panti Asuhan
Sinta Darmastri July 11, 2026 11:44 AM

 

TRIBUNSTYLE.COM - Sebuah rencana yang matang terkadang bisa berubah menjadi keputusan yang nekat dan melanggar hukum. Itulah yang mendasari perbuatan sepasang kekasih gelap, HDP (31) dan NIZ (25). Awalnya, mereka hanya ingin menitipkan darah daging mereka ke sebuah panti asuhan. Namun karena terbentur aturan, bayi malang yang baru berusia empat hari itu justru ditinggalkan begitu saja di dalam toilet gerbong eksekutif KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya.

Tabir gelap kasus yang sempat menggegerkan para penumpang kereta api ini akhirnya dibongkar oleh jajaran Satres PPA dan PPO Polresta Solo. Detail demi detail peristiwa memilukan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (10/7/2026).

Terbentur Aturan 3 Bulan Panti Asuhan

Aksi nekat ini bermula dari kepanikan. Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Carlina, mengungkapkan bahwa NIZ sebenarnya sempat mendatangi sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta. Langkah itu diambil demi menyembunyikan kelahiran sang bayi, dengan harapan mereka bisa mengambilnya kembali setelah resmi menikah.

Sayangnya, pihak panti asuhan memiliki regulasi ketat yang tidak bisa ditawar. Pengelola hanya mengizinkan penitipan anak dengan batas waktu maksimal tiga bulan.

“Dari keterangan wanita bahwa dia sudah menuju tempat panti asuhan tetapi dari panti asuhan hanya memberi waktu penitipan 3 bulan karena rencana dari keduanya akan mengambil kembali dan sudah menikah dengan laki-laki tersebut,” jelas Ratna, Jumat (10/7/2026).

Karena tenggat waktu dari panti asuhan tidak sejalan dengan rencana jangka panjang mereka, sepasang kekasih ini pun memutuskan mundur. Rencana pertama mereka resmi batal.

Baca juga: Liburan Sekolah di Solo, Cobain Pawon Itong yang Bikin Makan Serasa Lagi Kondangan

Lahir Mandiri dan Hubungan Terlarang

Penyelidikan polisi mengungkap latar belakang di balik kepasrahan pasangan ini. Wakapolresta Solo, Kombes Sigit, menjelaskan bahwa bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan terlarang. Masalahnya menjadi rumit lantaran HDP statusnya sudah berkeluarga dan telah dikaruniai dua orang anak.

"Untuk modus operandi, yang pertama kedua tersangka ini berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri. Kemudian inisial NIZ itu hamil besar dan pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri,” urai Sigit.

Usai melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kediamannya di Tegal pada awal Juli, NIZ langsung memboyong bayinya menuju Yogyakarta demi menemui HDP.

“Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya dan keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya. Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan,” terang Sigit melanjutkan kronologi.

Detik-Detik Pengabaian di Atas Rel Kereta

Setelah pintu panti asuhan tertutup bagi rencana mereka, pasangan ini membawa sang bayi berputar-putar tanpa arah yang jelas menggunakan moda transportasi kereta.

Sabtu pagi (4/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, perjalanan terakhir sang bayi bersama orang tua kandungnya dimulai. Mereka berangkat dari Yogyakarta menuju Klaten menggunakan KRL, sebelum akhirnya memutar balik lagi ke arah Yogyakarta. Di momen pergantian kereta inilah skenario terakhir dijalankan.

“Kemudian pada tanggal 4 Juli sekitar pukul 04.30 WIB keduanya menggunakan Grab menuju stasiun Lempuyangan Yogya lalu naik kereta (KRL) ke arah Solo dan turun di Stasiun Klaten. Kemudian mereka berdua naik KRL lagi menuju Yogyakarta. Saat melewati gerbong eksekutid jurusan Yogyakarta-Surabaya, tersangka meminta ide untuk meninggalkan gerbong kereta api. Kemudian NIZ kembali gerbong dan menaruh bayi itu di toilet wanita gerbong eksekutif. Sementara yang laki-laki menunggu di pintu gerbong,” tambah Kombes Sigit.

Begitu bayi mungil itu diletakkan di lantai toilet, HDP dan NIZ langsung melangkah pergi membaur dengan penumpang lain. Mereka langsung naik Commuterline kembali ke Yogyakarta, lalu melarikan diri menuju Terminal Jombor.

Baca juga: Tinggalkan HP dan Sendal di Tepi Sungai Bengawan Solo, Remaja Karanganyar Diduga Cari Perhatian

Jejak Digital CCTV Membawa ke Jeruji Besi

Pelarian pasangan ini nyatanya tidak berlangsung lama. Polisi bergerak cepat mengumpulkan serpihan petunjuk, mulai dari memeriksa saksi-saksi di lapangan hingga meminta keterangan dari petugas keamanan kereta api (Polsuska). Kunci utama pengungkapan kasus ini berada pada rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di Stasiun Lempuyangan dan Stasiun Klaten.

“Dari stasiun Lempuyangan dan Klaten ada CCTV yang mengarah ke kedua tersangka dan kemudian kita profiling dan kita lidik,” sebut Kompol Ratna.

Berbekal analisis visual tersebut, tim buser bergerak melakukan penangkapan. HDP diciduk di Yogyakarta pada Rabu malam (8/7/2026). Keesokan harinya, Kamis malam (9/7/2026), giliran NIZ yang diamankan petugas di rumahnya, Tegal.

Kini, pertanggungjawaban hukum menanti mereka. Atas tindakan menelantarkan darah dagingnya sendiri, sepasang kekasih ini dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) KUHP yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, ditambah dengan Pasal 430 KUHP mengenai pidana tambahan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.