Prof Jimly Asshiddiqie Tanggapi Mundurnya Febrie Adriansyah: Lanjutkan Saling Bongkar Korupsi Aparat
ninda iswara July 11, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Gelombang dinamika di tubuh Korps Adhyaksa memasuki babak baru setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di tengah bergulirnya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Polri.

Mundurnya Febrie segera menyita perhatian publik dan memunculkan beragam respons dari sejumlah kalangan, termasuk para akademisi dan pengamat hukum.

Salah satu tanggapan datang dari Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Jimly Asshiddiqie, yang menilai peristiwa ini dapat menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di lingkungan aparat penegak hukum.

Melalui akun X miliknya, @JimlyAs, pada Sabtu (11/7/2026), Jimly menegaskan bahwa pengungkapan dugaan korupsi seharusnya tidak berhenti pada satu perkara saja.

Menurutnya, upaya tersebut perlu terus dilanjutkan demi memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Akhirnya, Febri Adriansyah resmi mengundurkan diri. Lanjutkan saling bongkar utk membersihkan praktik korupsi di lingk aparat penegak hukum, mulai dari polisi, kejaksaan, advokat sampai ke hakim," tulis Jimly.

Baca juga: Rincian Kekayaan Febrie Adriansyah, 3 Tahun Stagnan Rp 18 Juta, Ada yang Tak Terdaftar di LHKPN

Pernyataan itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengunduran diri itu diterima sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.

Langkah tersebut diambil di tengah berlangsungnya proses hukum yang kini ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perkembangan kasus ini pun terus menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pejabat penting di lingkungan Kejaksaan Agung.

Sorotan terhadap penanganan perkara diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum yang berjalan, sekaligus langkah nyata dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di berbagai institusi penegak hukum.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pengunduran diri tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan netral.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Anang juga memastikan pergantian jabatan tidak akan menghambat penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Kejaksaan Agung turut mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Jimly Sebelumnya Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul

Sebelum pengunduran diri Febrie diumumkan, Jimly juga sempat menyoroti penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, yang belakangan diakui Febrie adalah kediaman pribadinya.

Melalui akun X pada Kamis (9/7/2026), Jimly meminta pemerintah segera meredam potensi konflik antarinstansi agar proses penegakan hukum tetap berjalan profesional.

Menurut Jimly, pemerintah perlu memastikan koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap terjaga sehingga proses hukum berlangsung secara efektif dan proporsional.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah, Proses Hukum akan Lebih Mudah: Momen Bagus

Jimly Asshiddiqie dukung para aparat saling bongkar kasus korupsi (Tribunnews/ Herudin)

Penggeledahan Sentul dan Temuan Barang Bukti

Rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis dini hari.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding atau pintu rahasia.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan tersebut.

"Iya betul, ditemukan emas dan uang. Perkiraan ratusan miliar rupiah," ujar Budi.

Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya

Sehari sebelum mengundurkan diri, Febrie Adriansyah membenarkan bahwa rumah yang digeledah di Sentul merupakan miliknya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Terkait temuan uang dan emas batangan dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan akan memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.

Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri periode 2020–2025, penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Berbagai barang bukti telah disita, mulai dari uang tunai berbagai mata uang, emas batangan, dokumen, perangkat elektronik, komputer, koper, hingga sejumlah brankas.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus berkembang melalui pemeriksaan saksi, penelusuran aset, dan inventarisasi barang bukti.

Kepolisian juga menyampaikan bahwa perkembangan mengenai penetapan tersangka akan diumumkan setelah proses penyidikan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

(TribunTrends/WartaKotalive)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.