Tipu Daya Bandar Arisan Rp6 Miliar Ditahan Polisi: 80 Emak-emak Bangkalan Setor hingga Rp1 Miliar
Sarah Elnyora Rumaropen July 11, 2026 11:45 AM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pelarian dan tipu daya FD (30), seorang wanita bandar arisan bodong asal Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur resmi berakhir di balik jeruji besi.

Penahanan tersangka dilakukan oleh Unit Siber Satreskrim Polres Bangkalan setelah terbukti membawa kabur uang puluhan anggotanya dengan total kerugian yang sangat fantastis.

Polisi mencatat sedikitnya ada sekitar 80 emak-emak yang menjadi korban dalam pusaran investasi bodong ini, dengan nilai setoran individu yang bervariasi bahkan ada yang menembus angka Rp1 miliar.

Tipu Puluhan Emak-Emak Rp6 Miliar

FD selaku bandar arisan tersebut kini telah dijebloskan ke balik sel tahanan sejak Senin (6/7/2026), dengan kerugian total yang diderita para korbannya mencapai Rp6 miliar.

Sebelum dilakukan penahanan, FD sempat memenuhi panggilan penyidik Unit Siber Satreskrim Polres Bangkalan dengan status sebagai tersangka.

Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/191/VII/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 2 Juli 2026.

"Perkara tindak pidana penipuan itu dilaporkan pada 31 Maret 2026. Berdasarkan keterangan yang kami himpun dari korban, kurang lebih sebanyak 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 6 M," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, Jumat (10/7/2026).

Baca juga: 16 Hari Kematian Ruly Masih Buram: Keluarga Resah Polisi Minim Update, Erlan Punya KTP Dampit Malang

Dari perkara tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar rekening koran Bank BCA atas nama tersangka FD, satu bendel rekening koran Bank BCA atas nama FD, serta satu unit handphone berikut akun WhatsApp milik tersangka FD yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka menawarkan arisan online fiktif melalui unggahan story WhatsApp, tersangka juga menawarkan melalui chat WhatsApp kepada para calon korban," jelas Eriek.

Perkara arisan bodong ini sendiri mulai mencuat ke publik pada April 2026 setelah beredar dua buah video yang memperlihatkan keributan sejumlah ibu rumah tangga saat mendatangi rumah FD.

Dalam video tersebut, tersangka FD yang mengenakan kaos sweater berwarna abu-abu, celana jins warna serupa, dan dipadu dengan jilbab berwarna merah, menjadi sasaran luapan amarah para korban yang menuntut keadilan.

Modus Gali Lubang Tutup Utang

Sebelum kasus ini bermuara ke ranah hukum, sempat diupayakan proses mediasi di Kantor Desa Keleyan.

Namun, permasalahan antara FD dan para anggota arisan tidak menemui titik temu karena para peserta sudah terlanjur menyetor uang dalam jumlah yang sangat besar kepada FD. 

Berdasarkan pengakuan beberapa peserta arisan saat berada di balai desa, ada anggota yang telah menyetor Rp40 juta, Rp50 juta, bahkan informasi di luar forum mediasi beredar kabar ada peserta arisan yang telah menyetor hingga Rp1 miliar.

Di hadapan warga dan aparat saat berada di Balai Desa Keleyan, FD mengakui uang-uang milik peserta tersebut telah habis dipakai untuk diputar kembali demi menutup lubang tagihan ke beberapa peserta lainnya.

Akibatnya, tersangka FD tidak bisa mengembalikan uang para korban secara utuh dan hanya menawarkan sistem dicicil, yang kemudian memicu penolakan hingga upaya mediasi tersebut gagal total.

Baca juga: Dipantau Timo Scheunemann, Timnas U-16 Putri Bidik 90 Persen Pemain dari Hydroplus Soccer League

"Motif tersangka yaitu melakukan penipuan untuk menutupi hutang atau tagihan arisan yang sebelumnya pernah dilakukan oleh tersangka. Ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2025 hingga 2026," jelas Eriek.

Sebagai gambaran modus operandi tersangka, salah seorang pelapor mengaku mendapatkan pesan WhatsApp dari tersangka FD pada 21 Oktober 2025 dengan tawaran penjualan slot arisan yang disepakati senilai Rp18,5 juta.

Dari hasil pembelian arisan itu, pelapor dijanjikan akan mendapatkan keuntungan bersih pada 10 Januari 2026 sebesar Rp6,5 juta.

Selang tiga bulan kemudian atau pada 26 Desember 2025, pelapor kembali tergiur dan mendapatkan penawaran jual beli arisan dari tersangka FD melalui pesan WhatsApp dengan harga Rp34 juta.

Pada transaksi kedua ini, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan melimpah sebesar Rp16 juta yang dijadwalkan cair pada 30 Maret 2026.

Eriek memaparkan, keresahan mendalam mulai menyelimuti sejumlah anggota arisan dan praktik culas tersangka FD akhirnya mulai terendus ketika korban atau pelapor mendapatkan kabar melalui sambungan telepon telah terjadi keributan besar di rumah tersangka FD.

Baca juga: Jasad Lansia di Pinggir Jalan Turen Malang Gegerkan Warga, Polisi Beberkan Ciri Fisik Korban

"Ramai di rumah tersangka setelah banyak orang menuntut pengembalian uang karena merasa telah ditipu tersangka FD," papar Eriek.

Selang beberapa hari dari peristiwa keributan itu, pelapor sempat mendatangi kembali rumah FD untuk menuntut agar uangnya dikembalikan melalui kesepakatan perjanjian.

Dalam dokumen itu, FD menyatakan sanggup mengembalikan uang pelapor pada 19 Januari 2026, namun dengan jumlah yang tidak utuh. 

Puncaknya pada tanggal 15 Januari 2026, pelapor mendapatkan pesan WhatsApp dari terlapor (FD) yang secara sepihak menyatakan hanya mau mengembalikan uang sebanyak 5 persen saja dari total kerugian yang dialami pelapor.

Merasa dipermainkan, pelapor dengan tegas menolak tawaran tersebut dan tetap meminta keseluruhan uang senilai Rp32 juta yang telah diberikan ke FD untuk dikembalikan utuh.

"Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan pelapor melapor ke Polres Bangkalan," terang Eriek.

Atas maraknya kejadian tersebut, AKP Eriek mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bangkalan, untuk tidak mudah tergiur dengan praktik-praktik penipuan dengan beragam modus penawaran kemudahan mendapatkan keuntungan finansial dalam sekejap.

"Tersangka FD kami jerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Juncto Pasal 126 tentang Pemberatan atau Penambahan Pidana, ancaman 4 tahun penjara tambah sepertiga karena yang bersangkutan melakukan kejahatan secara berulang," pungkas Eriek.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.