Turun Tipis, Update Hari Emas Antam di Kota Palembang Hari Ini 11 Juli 2026, Begini Rinciannya
Shinta Dwi Anggraini July 11, 2026 11:46 AM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang pada akhir pekan ini mengalami penurunan, Sabtu (11/7/2026).

Mengacu pada data di laman resmi Logam Mulia pukul 10.02 WIB, Emas Antam hari ini bertenger di level Rp 2.655.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen maka harganya menjadi Rp 2.661.638 per gramnya.

Harga dasar Emas Antam hari ini mengalami penurunan tipis yakni sebesar Rp5.000 per gram dari Jumat (10/7/2026) yang sempat berada di posisi Rp2.660.000 per gram.

Harga buyback per gram hari ini dipatok sebesar Rp2.405.000, atau mengalami kenaikan sebesar Rp22.000 per gram dibandingkan hari Kamis (9/7/2026).

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Rinciannya :

  • 0.5 gr: Harga Dasar : Rp1.377.500 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.380.944
  • 1 gr: Harga Dasar Rp 2.655.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.661.638
  • 2 gr: Harga Dasar Rp 5.260.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 5.273.150
  • 3 gr: Harga Dasar Rp7.872.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp7.891.680
  • 5 gr: Harga Dasar Rp13.090.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp13.122.725
  • 10 gr: Harga Dasar Rp26.100.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp26.165.250
  • 25 gr: Harga Dasar Rp65.085.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp65.247.713
  • 50 gr: Harga Dasar Rp130.005.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp130.330.013
  • 100 gr: Harga Dasar Rp259.860.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp260.509.650
  • 250 gr: Harga Dasar Rp649.340.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp650.963.350
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.298.400.000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.301.646.000
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2,595,600,000 | setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.602.089.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 
Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.