TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Juanda Maulana, menjelaskan proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang hingga kini masih mengalami kekosongan sampai saat ini sabtu (11/7/2026).
Juanda mengatakan, proses tersebut saat ini masih berada pada tahapan politik di internal partai pengusung sehingga belum memasuki mekanisme di DPRD Sulawesi Barat.
"Pemberhentian almarhum itu sudah ada. Tinggal bagaimana sekarang ada proses politik yang sementara berjalan, karena menurut undang-undang, partai pengusung itu hanya boleh mengusulkan dua nama," kata Juanda Maulana kepada wartawan, usai menghadiri pembukaan Manakarra Fair 2026 di Maleo Town Square (Matos), Mamuju, Jumat Malam (10/7/2026).
Baca juga: Nelayan Asyik Nonton Piala Dunia, Harga Ikan di Pasangkayu Melambung Tinggi
Baca juga: Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri
Ia mengaku belum mengetahui sejauh mana perkembangan pembahasan di tingkat partai pengusung karena seluruh proses masih menjadi kewenangan partai.
"Prosesnya saya belum tahu karena ini proses politik. Nanti setelah masuk dua nama dari partai pengusung, kemudian gubernur akan mengusulkan ke DPRD Sulbar," ujarnya.
Juanda menjelaskan, setelah usulan dua nama diterima DPRD Sulawesi Barat, lembaga legislatif akan membentuk panitia pemilihan (Panlih) untuk melaksanakan tahapan pemilihan wakil gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Nah, setelah dua nama itu masuk, nanti DPRD akan membentuk panitia pemilihan. Kalau sekarang ini saya belum tahu, karena masih dalam proses politik di partai pengusung," jelasnya kepada wartawan tribun-sulbar.com
Sementara itu gubernur Sulbar Suhardi Duka menyebut bahwa pengganti Salim S Mengga tinggal tunggu keputusan DPP Demokrat
"Wakil Gubernur kita tinggal tunggu keputusan DPP" kata SDK singkat pada Kamis (2/7/2026) lalu.
Diketahui, jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Barat hingga kini masih kosong.
Pengisian posisi tersebut harus melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dimulai dari usulan dua calon oleh partai pengusung, dilanjutkan dengan pengajuan oleh gubernur kepada DPRD Sulbar untuk dipilih melalui rapat paripurna.(*)