Malioboro Menuju Zona Pedestrian Penuh 2026, Dispar DIY Rancang Perubahan Pola Wisata Kelas Dunia
Hari Susmayanti July 11, 2026 12:03 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -  Menjelang terwujudnya kawasan Malioboro sebagai zona pejalan kaki penuh (full pedestrian) dan bebas kendaraan berbahan bakar minyak pada November 2026, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai melakukan intervensi fisik dan sistem lalu lintas.

Pemasangan belasan portal pembatas di jalan-jalan sirip Malioboro telah dilakukan, Dinas Pariwisata (Dispar) DIY memastikan langkah ini tidak akan mematikan denyut pariwisata melainkan mengangkat kawasan tersebut menjadi destinasi budaya premium berstandar global.

Kepala Dispar DIY, Imam Pratinadi, menegaskan bahwa fase transisi rekayasa lalu lintas ini adalah sebuah keniscayaan yang sedang dikelola secara ketat.

Dari kacamata pariwisata, penataan ruang publik ini berorientasi pada kepuasan pengunjung dan pemerataan ekonomi.

"Akses ke Malioboro tetap terbuka penuh bagi wisatawan. Yang kami ubah hanyalah cara menuju ke sana, agar kawasan ini jauh lebih aman dan nyaman untuk dinikmati," ujar Imam, Sabtu (11/7/2026).

Merespons potensi kebingungan wisatawan akibat pemasangan portal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Dispar DIY mengambil peran strategis di sektor hilir.

Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap pengunjung sudah mendapatkan panduan akses sebelum mereka tiba di jantung Kota Yogyakarta.

​"Ada beberapa langkah konkret yang sedang kami jalankan di masa transisi ini. Pertama, kami melakukan penyebaran informasi secara masif melalui situs web pariwisata, media sosial, agen perjalanan daring, pusat informasi wisata, hingga biro perjalanan," kata Imam.

"Kami juga menyiapkan infrastruktur navigasi berupa papan penunjuk arah yang jelas. Jadi, wisatawan tidak akan kebingungan mencari kantong parkir, halte Trans Jogja, titik shuttle, maupun jalur khusus pejalan kaki,"lanjutnya.

​Selain menyiapkan panduan arah, Dispar DIY juga merangkul pelaku usaha pariwisata untuk ikut serta mengedukasi wisatawan.

"Kami mewajibkan pengelola hotel dan industri pariwisata untuk memberikan pembaruan informasi akses lalu lintas kepada tamunya, baik sebelum keberangkatan maupun sesaat sebelum check-in. Di saat yang sama, kami terus memantau persepsi wisatawan di lapangan selama rekayasa lalu lintas ini berjalan agar evaluasi bisa segera kami lakukan secara real-time," tegasnya.

Baca juga: Malioboro Segera Full Pedestrian, Skema Giratori Jalan Sekitar Tetap Berlaku

Sinergi Transportasi dan Lahan Parkir

Salah satu isu utama yang muncul dari kebijakan full pedestrian adalah kekhawatiran pelaku usaha mengenai minimnya lahan parkir.

Imam menyadari hal ini, namun ia mengingatkan bahwa penataan Malioboro sejatinya adalah perombakan sistem mobilitas secara menyeluruh.

Meskipun kewenangan pengaturan lalu lintas dan penyediaan kantong parkir berada di ranah Dishub DIY dan Pemkot Yogyakarta, Dispar DIY memastikan integrasinya dalam layanan pariwisata.

"Tugas kami adalah merajut informasi tersebut. Kami menyambungkan hotel dan operator tur dengan skema mobilitas yang baru, serta memastikan rute shuttle dan lokasi parkir masuk dalam materi promosi wisata kami," kata Imam.

Ia meyakini, kawasan pedestrian yang terbebas dari bising dan polusi kendaraan akan mengubah perilaku wisata menjadi lebih produktif secara ekonomi.

Wisatawan diproyeksikan akan lebih banyak berjalan kaki, menikmati ruang publik, dan pada akhirnya meningkatkan volume transaksi di toko-toko serta lapak UMKM di sepanjang selasar Malioboro.

Kolaborasi Industri dan Skema Bongkar Muat Logistik

Untuk mencegah disinformasi, Dispar DIY juga telah membuka forum koordinasi intensif dengan berbagai asosiasi pariwisata, seperti ASITA, PHRI, GIPI, dan HPI.

Penyampaian instruksi satu pintu mengenai titik jemput dan skema rute terbaru menjadi fokus utama sosialisasi ini.

Di sisi lain, untuk menjaga napas ekonomi pedagang dan PKL, pemerintah menerapkan skema jam khusus bongkar muat barang dagangan.

Kendaraan logistik masih diperbolehkan masuk pada malam, dini hari, hingga batas maksimal pukul 09.00 WIB.

"Kami sangat mendukung pengaturan bongkar muat oleh Dishub ini. Dengan begitu, ekonomi pedagang tetap bisa jalan, tapi di jam operasional wisata, ruang pejalan kaki betul-betul steril," jelasnya.

Paradigma Baru Wisata 2026: Kualitas di Atas Kuantitas

Target Malioboro bebas kendaraan bermesin pada akhir 2026 diposisikan oleh Dispar DIY sebagai tonggak inovasi ruang publik. Imam memaparkan bahwa transformasi ini akan mengubah definisi kesuksesan Malioboro sebagai destinasi.

"Keberhasilan Malioboro nanti bukan lagi diukur dari seberapa banyak kendaraan yang lewat hingga macet. Tolok ukurnya adalah seberapa lama wisatawan betah tinggal, seberapa besar belanja mereka, dan pengalaman berkesan apa yang mereka bawa pulang," tegas Imam.

Merujuk pada kota-kota wisata budaya di berbagai belahan dunia, zona khusus pejalan kaki selalu terbukti mampu mendongkrak aktivitas ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas destinasi wisata premium.

Upaya Dispar DIY ini berjalan linier dengan intervensi fisik yang dilakukan Dishub DIY. Proyek yang dikerjakan sejak Juni 2026 ini menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 230 juta.

Sebelumnya, Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menyebutkan portal pembatas ini dipasang pada 13 titik ruas jalan penghubung (sirip) menuju koridor utama Malioboro untuk menggantikan pagar pengaman lama sekaligus mencegah penerobosan lalu lintas. Setelah rampung, portal akan dioperasikan dengan sistem buka-tutup sesuai jam pedestrian.

Berdasarkan rincian data Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, pemasangan portal pembatas tersebut tersebar di 13 ruas jalan sirip Malioboro. 

Titik pemasangan meliputi Jalan Abu Bakar Ali sebanyak satu unit, Jalan Sosrowijayan (dua unit), Jalan Perwakilan (dua unit), dan Jalan Sosrokusuman (satu unit).

Selain itu, portal juga dipasang di Jalan Dagen (dua unit), Jalan Pajeksan (dua unit), Jalan Suryatmajan (dua unit), dan Jalan Ketandan Kulon (satu unit). 

Adapun sisa pemasangan lainnya berada di Jalan Beskalan (satu unit), Jalan Remujung (satu unit), Jalan Pabringan (dua unit), Jalan Reksobayan Selatan (dua unit), serta Jalan Sosromenduran sebanyak satu unit. (Han)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.