TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penderitaan mendalam dialami oleh RR, seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 27 pria secara bergantian dan berulang kali, RR kini harus hidup dalam bayang-bayang trauma berat dan ketakutan yang luar biasa.
Selama empat bulan, sejak Februari hingga Mei 2026, korban terpaksa menyembunyikan penderitaannya karena berada di bawah ancaman pembunuhan dari para pelaku.
Kasus tragis yang menimpa anak dari keluarga broken home ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke kepolisian.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa dari total 27 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi baru berhasil meringkus 12 orang, sementara 15 pelaku lainnya masih buron.
"Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh," ujar Hartono dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Kronologi Awal: Terjebak Rayuan di Taman Kota
Penderitaan korban bermula pada Februari 2026.
Saat itu, korban sedang berada seorang diri di kawasan Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, untuk menunggu seorang temannya.
Di tempat umum tersebut, korban didekati dan berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AP (15).
Menggunakan bujuk rayu yang manipulatif, AP mengajak korban untuk pergi keluar area taman dengan alasan membeli sesuatu.
Tanpa rasa curiga, korban menuruti ajakan tersebut.
Namun, alih-alih dibawa ke tempat perbelanjaan, pelaku justru membawa korban ke sebuah kawasan semak-semak yang sepi dan jauh dari permukiman warga di Desa Panggung, Kecamatan Sampang.
Di lokasi terisolasi itulah, korban baru menyadari dirinya dijebak.
AP ternyata sudah ditunggu oleh tiga temannya yang lain, yakni MHA (13), MFS (13), dan D (16).
Di bawah tekanan, korban dipaksa turun dari kendaraan dan langsung menjadi korban pencabulan bergilir untuk pertama kalinya.
Derita yang Berulang, Dicekoki Miras dan Disekap
Pencabulan di semak-semak Taman Wiyata Bahari menjadi awal dari lingkaran setan kekerasan seksual yang dialami korban.
Sejak peristiwa pertama itu, korban terus dihubungi, diajak bertemu, dan dijebak dalam berbagai kesempatan berbeda oleh jaringan para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sampang, korban mengalami tindakan keji tersebut di sejumlah lokasi berbeda di tiga kecamatan, yaitu:
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun tergolong sadis.
Dalam salah satu kejadian yang berlokasi di rumah salah satu pelaku, korban dipaksa dan dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk dan tidak berdaya, sebelum akhirnya diperkosa secara bergantian oleh 10 orang sekaligus.
"Kejadian pencabulan itu terjadi berulang kali," tegas AKBP Hartono.
Selama rentang waktu empat bulan tersebut, total ada 27 pria berbeda yang mengeksploitasi korban secara seksual.
Setiap kali selesai melakukan aksi bejatnya, para pelaku selalu melontarkan ancaman pembunuhan agar korban tidak mengadu kepada siapapun.
Ditambah lagi, kondisi psikologis korban yang rentan karena berstatus sebagai anak broken home dan hanya tinggal bersama neneknya, membuat korban merasa tidak memiliki tempat berlindung, sehingga terpaksa bungkam.
Kesaksian Trauma dan Keberanian Korban Melapor
Penderitaan berbulan-bulan itu akhirnya meledak menjadi trauma psikologis yang hebat.
Memasuki bulan Juni, korban menunjukkan perubahan perilaku drastis.
Ia mengalami syok berat, menutup diri, dan ketakutan luar biasa setiap kali harus bertemu dengan orang lain.
Di tengah badai trauma tersebut, korban akhirnya mengumpulkan sisa-sisa keberaniannya untuk menceritakan petaka yang dialaminya kepada sang nenek, hingga akhirnya resmi melapor ke Polres Sampang.
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian dengan melakukan pengejaran masif.
Dari 27 nama yang dikantongi, 12 pelaku berhasil ditangkap secara bertahap di berbagai lokasi.
Bahkan, salah satu pelaku ditangkap saat mencoba melarikan diri ke luar pulau.
"Salah satu pelaku juga kami tangkap saat berada di dalam bus hendak menuju ke Surabaya," kata Hartono.
Adapun identitas 12 pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan adalah:
"Mayoritas pelaku yang telah ditangkap masih berstatus anak, sedangkan dua lainnya merupakan orang dewasa," tukas Hartono.
Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
DPR RI: Desak Perlindungan Penuh LPSK untuk Korban
Tragedi kemanusiaan yang menimpa remaja 15 tahun di Sampang ini memantik reaksi keras dari tingkat nasional.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras tindakan biadab para pelaku dan menyebutnya sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya," ujar Mafirion dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Mafirion juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memberikan intervensi pemulihan total bagi korban yang saat ini mengalami kehancuran psikologis.
"Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban," tegas Mafirion.
Polres Sampang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Saat ini, tim buser Satreskrim Polres Sampang masih disebar di lapangan untuk memburu 15 pelaku lainnya yang statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kekerasan seksual ini.
Sumber: Kompas.com