TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga masih mempelajari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, yang mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi, menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang membatalkan vonis bebas terhadap empat terdakwa.
Meski demikian, Kejari Lingga belum menentukan apakah akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Saat ini, tim jaksa masih mendalami seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Untuk saat ini jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sembari mempelajari hasil putusan Pengadilan Tinggi untuk menentukan tindak lanjut atau langkah ke depan terhadap putusan tersebut," ujar Christian Dior Parsaoran Sianturi.
Ia menjelaskan, hak untuk menentukan upaya hukum berikutnya juga dimiliki oleh para terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, para terdakwa juga masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan sikap.
"Untuk masalah upaya hukum, kembali lagi kepada para terdakwa karena itu merupakan hak para terdakwa," tuturnya.
Di sisi lain, putusan Pengadilan Tinggi Kepri tersebut mendapat respons berbeda dari pihak kuasa hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Yulizar, Rian Hidayat, mengaku kecewa atas dibatalkannya putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Menurut Rian, putusan majelis hakim tingkat banding tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Ia menilai pemeriksaan perkara di tingkat banding tidak dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
"Kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Keadilan dan kepastian hukum seolah tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan yang dilakukan tidak fair, tidak objektif, dan tidak menyeluruh," ungkapnya.
Rian berpendapat, apabila majelis hakim tingkat banding masih memiliki keraguan terhadap fakta-fakta persidangan, seharusnya dilakukan pemeriksaan tambahan untuk menguji kembali alat bukti yang telah diajukan di Pengadilan Negeri.
Ia menegaskan, selama persidangan tingkat pertama seluruh alat bukti dan keterangan saksi maupun ahli telah diuji secara terbuka.
Bahkan, lanjut Rian, ahli dari Politeknik Lhokseumawe disebut telah menjelaskan adanya kekeliruan dalam perhitungan volume pekerjaan yang menjadi dasar perkara.
"Ini merupakan putusan bebas yang didasarkan pada pembuktian yang terang di persidangan. Ahli dari Politeknik Lhokseumawe telah menjelaskan bahwa perhitungan volume tersebut keliru. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menyatakan hal itu benar," terang Rian.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya membebaskan seluruh terdakwa.
Empat terdakwa yang kini dinyatakan bersalah masing-masing Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong, Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firma Jaya, Deky sebagai pelaksana proyek, serta Jeki Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lingga.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Bagus Irawan, menyatakan majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Wahyudi Pratama berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256.502.384,14, sedangkan Deky diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300.688.752,68.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun keempat terdakwa hingga kini masih menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi.
( tribunbatam.id/febriyuanda )