Fakta Baru Kasus Buang Bayi di KA Sancaka, Polisi Ungkap Hubungan Gelap di Balik Penelantaran
muh radlis July 11, 2026 01:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus penemuan bayi di toilet gerbong KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya memasuki babak baru.

Polisi mengungkap fakta bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan antara dua tersangka yang kini telah diamankan. Salah satu tersangka diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua anak.

Satres PPA dan PPO Polresta Solo telah mengamankan HDP (31), warga Semarang Utara, dan NIZ (25), warga Tegal Timur, yang diduga menelantarkan bayi mereka di dalam toilet gerbong KA Sancaka 84B pada Sabtu (4/7/2026).

HDP ditangkap di Yogyakarta pada Rabu (8/7/2026) malam, sedangkan NIZ diamankan di kediamannya di Tegal pada Kamis (9/7/2026) malam.

Baca juga: Becak Putar Balik di Jalur Terlarang Pantura Kendal, Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun

 

Polisi Ungkap Motif Penelantaran Bayi

Wakapolresta Solo Kombes Sigit menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hubungan asmara yang dijalin kedua tersangka meski HDP telah memiliki istri dan dua orang anak.

Saat bayi ditinggalkan di dalam kereta, usianya baru empat hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, NIZ melahirkan seorang diri di rumah pada 1 Juli 2026.

"Pada tanggal 4 Juli 2026, untuk kasus penelantaran bayi atau pembuangan bayi dengan korban balita 4 hari umurnya," terang Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (10/7/2026).

Polisi mengungkap perkara tersebut setelah menerima laporan dari PT KAI Daop 6 Yogyakarta terkait penemuan bayi di dalam kereta.

Setelah laporan diterima, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas keamanan kereta (Polsuska), hingga akhirnya mengidentifikasi para tersangka.

 

Bayi Merupakan Hasil Hubungan di Luar Pernikahan

Hasil penyidikan menunjukkan bayi tersebut merupakan anak dari hubungan di luar pernikahan antara HDP dan NIZ.

Penyidik menyebut HDP diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua anak.

"Untuk modus operandi, yang pertama kedua tersangka ini berpacaran hingga melakukan hubungan suami istri. Kemudian inisial NIZ itu hamil besar dan pada tanggal 1 Juli 2026, NIZ melahirkan anak di rumah secara mandiri,” urai dia.

Sehari setelah melahirkan, NIZ berangkat dari Tegal menuju Yogyakarta untuk menemui HDP. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga telah membicarakan rencana meninggalkan bayi tersebut sejak bertemu di Yogyakarta.

 

Sempat Berniat Menitipkan Bayi ke Panti Asuhan

Sebelum bayi ditinggalkan di dalam kereta, NIZ disebut sempat mendatangi sebuah panti asuhan di Yogyakarta dengan harapan dapat menitipkan bayinya.

Namun, rencana tersebut tidak terlaksana sehingga bayi tetap dibawa bersama keduanya.

“Kemudian pada tanggal 2 Juli 2026, NIZ punya niat pergi ke Yogya dengan kereta api dan dijemput oleh laki-lakinya dan keduanya menginap di hotel dekat tempat kerja HDP untuk membahas akan meletakkan bayi hasil hubungan gelapnya.

Kemudian punya niat juga untuk dikasih ke panti asuhan,” terang dia.

Kasatres PPA dan PPO Polresta Solo Kompol Ratna Carlina menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kebingungan menghadapi kondisi yang mereka alami.

“Modusnya bingung karena mereka belum menikah dan laki-lakinya juga sudah memiliki istri dan mempunyai dua anak,” sebutnya.

Ratna menambahkan, menurut pengakuan NIZ, pihak panti asuhan hanya bersedia menerima penitipan bayi selama tiga bulan. Sementara kedua tersangka mengaku memiliki rencana mengambil kembali bayi tersebut setelah menikah.

“Dari keterangan wanita bahwa dia sudah menuju tempat panti asuhan tetapi dari panti asuhan hanya memberi waktu penitipan 3 bulan karena rencana dari keduanya akan mengambil kembali dan sudah menikah dengan laki-laki tersebut,” jelasnya.

 

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan kedua tersangka serta perlengkapan bayi.

Atas dugaan perbuatannya, HDP dan NIZ dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Keduanya juga dikenakan Pasal 430 KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.