TRIBUN-BALI.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang efektif berlaku mulai 10 Mei 2026.
Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan.
Melalui penyesuaian itu, klasifikasi status rekening tabungan dan giro kini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant. Langkah ini menjadi bagian dari upaya BRI untuk memastikan penggunaan rekening berlangsung secara optimal sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan.
Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan, penyesuaian status rekening merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang semakin aman serta memberikan perlindungan optimal kepada nasabah di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital.
“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim.
Baca juga: Naik Kereta Lebih Hemat dengan Promo Rp125.000 dari BRI Kartu Kredit di tiket.com
Seiring penerapan kebijakan tersebut, BRI mengimbau seluruh nasabah untuk bertransaksi secara rutin agar rekening tetap berstatus aktif. Aktivitas ini dapat berupa transaksi dana masuk, transaksi dana keluar, maupun pengecekan saldo secara berkala melalui berbagai kanal layanan BRI, termasuk BRImo.
Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat terus menikmati layanan transaksi perbankan secara lancar dan nyaman untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial sehari-hari.
Bagi nasabah yang rekeningnya masuk dalam kategori rekening tidak aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo ataupun Kantor BRI terdekat. Sementara itu, rekening yang telah berstatus dormant dapat diaktifkan kembali melalui Kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Hakim, partisipasi aktif nasabah dalam menjaga status rekening menjadi salah satu faktor penting untuk menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang sehat dan aman. Selain memastikan rekening tetap aktif, nasabah juga diimbau rutin melakukan pengkinian data pribadi, seperti alamat, alamat email, nomor telepon, dan dokumen identitas guna mendukung keamanan serta kelancaran layanan perbankan.
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankan. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” kata Hakim.
Sebagai salah satu bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital dan meningkatkan kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan nasabah. Melalui BRImo dan jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, BRI memastikan seluruh nasabah memperoleh akses layanan perbankan yang aman, mudah, dan nyaman sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perbankan nasional yang semakin kuat dan tepercaya.
Baca juga: Promo BRI Kartu Kredit di Traveloka, Diskon Tiket Kereta Api & Whoosh hingga Rp125.000