Nekat Mangkal Saat Libur Sekolah, Barang Dagangan PKL Liar di Alun-Alun Kota Batu Disita Satpol PP
Sarah Elnyora Rumaropen July 11, 2026 03:00 PM

SURYAMALANG.COM, BATU - Momen libur sekolah yang tergolong panjang sejak bulan Juni hingga pertengahan Juli ini, dimanfaatkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) liar untuk berjualan meski telah dilarang.

Salah satu kawasan rawan PKL liar di Kota Batu yang menjadi langganan adalah Alun-alun Kota Batu.

Lokasi ini dinilai sangat strategis untuk berjualan di pinggir-pinggir trotoar serta bahu jalan karena menjadi titik pusat jujukan wisatawan saat berlibur.

Ada beragam jenis PKL liar yang nekat berjualan di sana meski beberapa kali telah ditindak oleh Satpol PP Kota Batu, di antaranya adalah pedagang minuman keliling mulai dari kopi hingga teh, pedagang bakso, dan juga jajanan lainnya.

Baca juga: Diikuti 2.436 Atlet se-Indonesia, Khofifah Resmikan Jatim Open Sepatu Roda 2026 di Kanjuruhan Malang

Menyikapi hal ini, Plt Kepala Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella, mengatakan pihaknya tak segan-segan untuk melakukan penertiban hingga menyita barang dagangan pedagang saat sidak, apabila peringatan dari petugas di lapangan tidak diindahkan.

“Saat momen libur panjang seperti sekarang memang potensi membeludak (PKL liar,red),” kata Fariz Pasharella, Sabtu (11/7/2026).

“Selain di sekitar Alun-alun masih ada titik-titik lain yang kami targetkan untuk kami lakukan penertiban,” tambahnya.

Selain Alun-alun Kota Batu, lokasi lain yang juga rawan menjadi tempat mangkal PKL liar ialah Jalan Diponegoro dan Jalan Panglima Sudirman.

Baca juga: 16 Hari Kematian Ruly Masih Buram: Keluarga Resah Polisi Minim Update, Erlan Punya KTP Dampit Malang

Fariz menegaskan sidak berupa penertiban yang dilakukan oleh satuannya bukan tanpa dasar.

Selain bertujuan untuk membuat tata kota semakin rapi dan indah, aturan ini juga telah tercantum secara resmi di dalam Perda.

Apalagi sudah jelas di kawasan-kawasan tersebut dilarang keras untuk beraktivitas niaga karena dapat mengganggu mobilitas wisatawan.

Sita Barang Dagangan untuk Sidang Tipiring

Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan operasi gabungan perdana bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Batu.

Mereka melakukan penyisiran di kawasan luar Alun-alun pada akhir Juni lalu dan dilanjutkan kembali saat musim libur sekolah di bulan Juli ini.

Dalam operasi tersebut, terdapat sejumlah PKL liar yang terjaring operasi gabungan.

Barang dagangan maupun tempat berjualan langsung diboyong oleh Satpol PP untuk ditertibkan.

Baca juga: Dipantau Timo Scheunemann, Timnas U-16 Putri Bidik 90 Persen Pemain dari Hydroplus Soccer League

Penyitaan ini ditujukan sebagai barang bukti untuk keperluan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Lanjut Fariz, dari hasil penertiban yang dilakukan, beberapa di antaranya merupakan para pedagang yang bandel karena sebelumnya sudah pernah terkena sidak petugas.

“Dan ini akan terus kami lakukan,” jelasnya tegas.

Kini, setelah adanya tindakan sidak penertiban yang intensif di kawasan Alun-Alun Kota Batu tepatnya di seberang depan Masjid Agung An-Nuur, keberadaan PKL liar terpantau sudah jarang dan tidak sebanyak dulu lagi.

Tabung Gas hingga KTP Siap Diamankan

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Batu, Wiwit Anandana, mengatakan berkurangnya jumlah PKL liar yang ada di beberapa titik keramaian saat ini dikarenakan adanya patroli yang ketat dari Satpol PP setiap harinya.

“Setiap hari selalu ada patroli yang terdiri dari dua regu. Untuk titik-titiknya mulai Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada, Jalan Dewi Sartika, Jalan Agus Salim sampai Kawasan Alun-Alun,” ujar Wiwit.

Dari rute keliling tersebut, apabila petugas menemukan ada PKL liar yang nekat menggelar lapak di zona yang dilarang untuk berjualan, maka langkah awal yang dilakukan adalah diingatkan secara persuasif.

Baca juga: Jasad Lansia di Pinggir Jalan Turen Malang Gegerkan Warga, Polisi Beberkan Ciri Fisik Korban

Namun, apabila upaya humanis yang dilakukan Satpol PP tersebut tetap tidak diindahkan, petugas tidak akan segan untuk langsung menyita barang-barang milik PKL.

“Contoh seperti di Alun-alun itu banyak pedagang bakso. Berkali-kali diingatkan tetap melanggar. Akhirnya tabung gas dan mangkoknya kami sita. Sebagai bagian dari efek jera. Setelah satu bulan akan kami kembalikan tanpa ada denda uang,” terangnya.

Sedangkan untuk menyiasati PKL liar yang jenis barang dagangannya tidak dapat disita atau dibawa oleh armada petugas, Wiwit menegaskan petugas di lapangan akan mengambil tindakan alternatif, yaitu dengan menyita kartu identitas (KTP) pedagang yang bersangkutan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.