Asep menegaskan bahwa dalam pertemuan itu, pembahasan hanya berkaitan dengan mekanisme koordinasi dan supervisi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Usai pertemuan, Asep mengungkapkan dirinya batal memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama kepolisian.
"Nah kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak perlu lagi penjelasan kami disampaikan melalui konferensi pers. Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana, karena pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu," jelasnya.
Terkait kemungkinan KPK mengambil alih penanganan perkara, Asep menegaskan proses tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.
"Jadi saat ini tahapnya masih tahap awal. Tahap awal. Kalau diambil alih itu ada tahapan yang mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, kemudian supervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ucapnya.
Menurut Asep, pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam undang-undang.
"Di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," katanya.
Asep juga meminta semua pihak tidak berasumsi penanganan perkara oleh kepolisian akan terhambat.
"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, baik dalam hal ini oleh Kepolisian, Kortas Tipidkor bersama Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya, maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya," tegasnya.
Ia meyakini kepolisian maupun kejaksaan akan menjalankan tugasnya secara profesional.
"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik Kepolisian maupun Kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader:
Reporter: Ilham Rian Pratama