Laporan wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Underpass Nganjuk.
Sebuah truk box menabrak portal pembatas tinggi kendaraan di underpass BH 298 Nganjuk, Jumat (10/7/2026).
Insiden tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengendara terhadap rambu batas tinggi kendaraan, terutama bagi kendaraan angkutan barang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 04.17 WIB. Truk box yang melintas menabrak portal sisi selatan underpass hingga menyebabkan bagian portal sempat tersangkut pada kendaraan.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut Hyundai Palisade di Kediri Masuk Penyidikan, Pengemudi Anak Jalani Diversi
Petugas KAI langsung melakukan penanganan setelah mendapat laporan dari Kepala Stasiun Nganjuk.
Tim Pengamanan dan Jalan Rel diterjunkan ke lokasi untuk memastikan kondisi infrastruktur perkeretaapian tetap aman.
"Setelah menerima laporan, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan. Portal yang tersangkut pada kendaraan berhasil dibebaskan sekitar pukul 04.42 WIB," kata Tohari, Sabtu (11/7/2026).
Setelah proses evakuasi selesai, petugas Jalan Rel melakukan pemeriksaan terhadap Bangunan Hikmat (BH) 298 serta jalur kereta api. Hasil pemeriksaan memastikan kondisi jembatan dan lintasan kereta api tetap aman untuk operasional.
"Pada pukul 04.44 WIB, kondisi Bangunan Hikmat (BH) 298 beserta jalur kereta api dinyatakan aman dan tidak ada perjalanan kereta api yang mengalami gangguan akibat kejadian tersebut," jelasnya.
Tohari menegaskan, portal atas yang berada di sejumlah underpass bukan sekadar pembatas fisik bagi kendaraan. Fasilitas tersebut menjadi sistem perlindungan awal untuk mencegah kendaraan dengan tinggi berlebih menghantam konstruksi jembatan kereta api.
"Portal atas bukan penghalang biasa, melainkan sistem perlindungan bagi bangunan jembatan kereta api. Jika kendaraan yang melebihi batas tinggi tetap memaksakan melintas, risikonya dapat membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan perjalanan kereta api," terangnya.
Di wilayah kerja KAI Daop 7 Madiun, terdapat 36 titik portal atas yang terpasang pada sejumlah underpass di lintas Walikukun-Curahmalang serta Kertosono-Talun.
Ketinggian portal tersebut bervariasi mulai dari 2 meter hingga 3,8 meter sesuai perhitungan teknis masing-masing lokasi.
Menurut Tohari, benturan kendaraan berdimensi tinggi terhadap Bangunan Hikmat (BH) dapat berdampak serius apabila tidak segera ditangani. Kerusakan maupun pergeseran konstruksi jembatan berpotensi memengaruhi keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami mengimbau seluruh pengendara, khususnya kendaraan angkutan barang dan truk box, agar mematuhi rambu batas tinggi kendaraan. Jangan memaksakan kendaraan melintas apabila dimensinya tidak sesuai dengan batas yang telah ditentukan," tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga seluruh pengguna jalan yang melintas di sekitar fasilitas perkeretaapian.
"Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan batas tinggi kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berkendara, kita dapat mencegah kerusakan infrastruktur dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan," ujar Tohari.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com