Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus rudapaksa terhadap seorang gadis di Sampang menyita perhatian banyak pihak.
Satu di antaranya dari DPRD Jatim.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Jatim Muhammad Nasih Aschal mengutuk keras puluhan pelaku dugaan rudapaksa kepada gadis remaja di Kabupaten Sampang. Namun diluar hal ini, Ra Nasih mendorong agar pemerintah daerah termasuk Pemprov memberikan trauma healing kepada korban.
"Kita mengutuk keras yang dilakukan oleh beberapa pemuda yang ada di Sampang itu," kata Ra Nasih yang merupakan legislator dari Dapil Madura ini saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026).
Ra Nasih mengapresiasi tindakan kepolisian yang terus bergerak cepat untuk menangkap 27 orang tersangka. Lantaran hingga Kamis (9/7/2026) kemarin, masih ada sejumlah orang tersangka yang diburu oleh Polres Sampang. Ra Nasih ingin agar pelaku nantinya diberikan hukuman yang setimpal.
Sembari kasus tersebut dituntaskan, politisi muda tersebut juga mendorong agar pemerintah daerah termasuk Pemprov turun tangan untuk memberikan trauma healing kepada korban. Tujuannya, tentu saja agar korban dan keluarga bisa menjalani hidup normal kembali. Sehingga, hal ini harus jadi atensi.
Lebih jauh, Ra Nasih berharap kasus ini jadi pembelajaran bersama. Berbagai antisipasi melalui pengawasan orang tua dan lingkungan secara optimal dilakukan. Pun demikian pengawasan juga harus dilakukan agar tidak ada lagi perilaku menyimpang. Ini harus jadi perhatian bersama.
Baca juga: Soroti Kasus Gadis Remaja yang Jadi Korban Rudapaksa di Sampang, DPRD Jatim: Usut Tuntas
"Dan kita menghimbau agar mari kita saling bahu-membahu, mari kita saling jaga agar anak-anak kita, pemuda-pemuda kita bisa terjaga dari perilaku-perilaku seperti ini," tandasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami tindak kekerasan seksual di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong. "Korban dilakukan secara bergilir oleh para pelaku dan lokasinya di semak-semak," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono, Kamis (9/6/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan sejumlah pelaku saat berada di kawasan Taman Wiyata Bahari, Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang. Sejak saat itu, korban beberapa kali diajak bertemu hingga akhirnya diduga menjadi korban tindak pidana secara berulang.
Dalam setiap kejadian, polisi menduga para pelaku menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan sehingga korban tidak mampu melakukan perlawanan. "Korban tidak berani melawan apalagi melaporkan kekerasan yang dialami karena diancam akan dibunuh," terang AKBP Hartono.
Akan tetapi, dengan kondisi korban yang mengalami trauma, ketakutan bertemu orang lain, serta syok berat, hingga akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Sampang. "Korban ini hanya tinggal dengan neneknya, dan merupakan korban broken home," tutur AKBP Hartono.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 orang sebagai tersangka. Pada kamis, sedikitnya terdapat 12 tersangka berhasil diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. "Mayoritas pelaku yang telah ditangkap masih berstatus anak, sedangkan dua lainnya merupakan orang dewasa," ungkapnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut, AKBP Hartono menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius jajarannya. Seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. "Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lain yang masih buron," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com `