TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sektor pertanian memegang peranan krusial sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan bahwa penyaluran Bantuan Pemerintah (Banpem) sektor pertanian berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Aris Eko Nugroho, menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada petani, kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), hingga kelembagaan ekonomi petani (KEP) memiliki target yang terukur.
"Bantuan ini tujuannya jelas, yaitu menaikkan hasil panen, memperbaiki alat pertanian, dan membuat usaha tani bisa terus berjalan. Makanya, aturannya harus jelas agar bantuannya tidak salah sasaran dan benar-benar sampai ke tangan yang berhak," kata Aris.
Guna memastikan akuntabilitas tersebut, Aris menjelaskan bahwa proses pengusulan bantuan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Terdapat mekanisme pengusulan dan penetapan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CP/CL) yang harus dilewati.
Proses ini melibatkan banyak pihak, mulai dari tingkat petani, penyuluh pertanian, dinas pertanian daerah, hingga Balai Besar Penerapan dan Modernisasi Pertanian (BBrMP).
Secara rinci, alur pengajuan hingga penetapan penerima bantuan ini terbagi ke dalam empat tahapan utama yang saling berkesinambungan.
Pada tahap pertama, calon penerima seperti petani, poktan, gapoktan, hingga kelompok masyarakat atau lembaga non-pemerintah diwajibkan menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan usulan bantuan.
Setelah dokumen tersebut siap, memasuki tahap kedua, usulan diserahkan kepada Penyuluh Pertanian di tingkat kabupaten atau kota.
Usulan yang dinilai tidak layak akan langsung ditolak. Bagi usulan yang berlanjut, penyuluh tingkat provinsi kemudian memverifikasi kelembagaan petani tersebut. Jika disetujui dan memenuhi syarat, usulan langsung dikirim ke BBrMP.
Selain melalui jalur penyuluh, pada tahap ketiga dijelaskan bahwa masyarakat juga bisa mengajukan usulan melalui jalur Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.
Dalam proses ini, dinas akan berkoordinasi dengan penyuluh pertanian setempat untuk memverifikasi proposal yang diajukan.
Proposal yang lolos pemeriksaan awal kemudian diserahkan ke Dinas Pertanian Provinsi untuk verifikasi lanjutan. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan sesuai dengan seluruh persyaratan, barulah usulan tersebut dikirimkan ke BBrMP.
Baca juga: Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau, BPBD Sleman Siagakan 50 Tangki Air Bersih
Tahap keempat atau tahap terakhir bermuara di BBrMP.
Lembaga ini bertugas menerima seluruh dokumen usulan, baik yang dikirimkan dari jalur penyuluh maupun jalur dinas pertanian.
Di tahap ini, BBrMP melakukan verifikasi akhir terkait dokumen dan kesesuaian CP/CL.
Usulan yang benar-benar memenuhi kriteria kemudian diteruskan ke pejabat Eselon I kementerian untuk dilakukan penilaian dan penetapan.
Rangkaian panjang ini diakhiri dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan CP/CL dan SK Penerima Bantuan sebagai dasar resmi pencairan bantuan kepada penerima.
Penerapan verifikasi berlapis ini dinilai sangat vital dalam manajemen pengelolaan bantuan negara.
Mekanisme tersebut tidak hanya mengamankan anggaran dari risiko penyimpangan, tetapi juga memastikan program pembangunan pertanian berjalan lebih baik.
"Dengan alur yang teratur seperti ini, kita berharap program bantuan bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar bisa memperkuat ketahanan pangan dan menyejahterakan petani kita untuk jangka panjang," pungkas Aris. (*)