TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Setelah buron selama dua tahun, seorang pria berinisial TA (38) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus rudapaksa akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian.
Petani asal Kelurahan Abeli ini ditangkap oleh Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polresta Kendari, Sabtu (11/7/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WITA.
TA ditangkap atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial FA (23), yang mengalami disabilitas intelektual atau keterbelakangan mental.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di Jalan Wedahu, Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli.
Baca juga: Band Rockafada Kendari Buka Suara Dugaan Rudapaksa Seret Vokalis, Kuasa Hukum Bantah AYP Masuk Hotel
"Pelaku merupakan DPO sejak tahun 2024. Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung bergerak mengamankan pelaku," ungkapnya Sabtu (11/7/2026).
Ia menambahkan pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak 4 kali di 3 lokasi berbeda di Kota Kendari sepanjang bulan Juli 2024.
“Satu kali di dalam toilet Masjid Haji Andi Mustafa, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia. Lalu di belakang rumah rekan pelaku di BTN Griya Hilwa Zaitun, Jalan Pemuda, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, dan dua kali di rumah adik pelaku di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia,” tutup Perwira menengah jebolan Akpol 2013. (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)