Diduga Setubuhi Anak Perempuan 12 Tahun, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Perbuatan
Desi Triana Aswan July 11, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari meringkus seorang pemuda berinisial MH (18) atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

MH ditangkap di kawasan Wua-wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (10/7/2026) sekira pukul 10.00 WITA.

Pelaku diduga telah menyetubuhi anak perempuan berinisial S (12) sebanyak dua kali di sebuah bengkel mobil.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan keluarga korban. 

“Anggota keluarga mendapati isi pesan singkat WhatsApp antara korban S dengan pelaku MH yang dinilai sudah tidak wajar dan tidak pantas. Temuan chat tersebut kemudian dilaporkan kepada RI (45), selaku orang tua atau pelapor dalam kasus ini,” ungkapnya Sabtu (11/7/2026).

Lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Saat pelapor menanyakan langsung kepada korban terkait hubungannya dengan pelaku, korban akhirnya mengaku bahwa mereka berpacaran. 

Baca juga: Kabur dan Sembunyi di Baubau, Remaja Pelaku Persetubuhan Gadis 13 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi

Korban juga mengakui telah disetubuhi oleh pelaku.

Salah satu aksi bejat tersebut diketahui dilakukan pada bulan Mei 2026 lalu di sebuah bengkel mobil di kawasan Wua-wua.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, pelaku MH telah mengakui seluruh perbuatannya. 

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan aplikasi pesan singkat untuk memancing korban.

Adapun kronologi kejadian di dalam bengkel tersebut telah diungkap pelaku.

Pelaku awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke bengkel mobil yang berada di dekat rumah korban.

Sesampainya di lokasi (TKP) di Jalan Chairil Anwar, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam area bengkel.

Di dalam bengkel, korban diminta berbaring di atas kasur yang tersedia. 

Pelaku kemudian ikut berbaring dan menyuruh korban membuka pakaian hingga terjadilah tindakan persetubuhan tersebut.

Saat ini, pelaku MH telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.