Pemkab Kendal Perkuat KIP bagi Satuan Pendidikan, Tekankan Evaluasi Kinerja
rival al manaf July 11, 2026 04:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal terus menggencarkan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan pendidikan bagi Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD). 

Sosialisasi ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman kepala sekolah dan tenaga pendidik mengenai pengelolaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kendal memperkuat tata kelola pelayanan informasi publik hingga ke tingkat satuan pendidikan. 

Ditambah lagi, Pemkab Kendal juga berhasil mempertahankan Predikat informatif dari Komisi informasi Provinsi Jawa Tengah selama tiga tahun berturut-turut. 

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. 

"Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh badan publik, termasuk perangkat daerah, dan seluruh PPID yang telah berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik," kata bupati yang akrab disapa Tika dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Tika menambahkan, keterbukaan informasi publik harus dijadikan sebagai budaya kerja dan budaya organisasi, dengan membangun pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dia berharap, lingkungan pendidikan mampu menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih, transparan, dan akuntabel. 

"Dengan pengelolaan administrasi dan penyampaian informasi yang transparan, sekolah dapat terhindar dari potensi kesalahpahaman dan sengketa informasi di kemudian hari,"

"Jadi bukan hanya saat menghadapi monitoring dan evaluasi saja." sambungnya.

Kepala Dinas Kominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pengelolaan layanan informasi publik. 

Ardhi menambahkan, dalam aturan itu pemerintah daerah termasuk satuan pendidikan dituntut meningkatkan kualitas pengelolaan informasi dan dokumentasi. 

Sehingga informasi yang disampaikan akurat, mudah diakses, dan selalu diperbarui setiap waktu.

"Jadi ini merupakan langkah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas kepala satuan pendidikan dalam penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan sekolah," paparnya. 

Adapun Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menjelaskan satuan pendidikan sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurutnya, sekolah harus menyediakan informasi yang diumumkan secara berkala, mengumumkan informasi serta-merta apabila diperlukan.

"Serta menyediakan informasi yang tersedia setiap saat, serta memberikan informasi kepada masyarakat berdasarkan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku," tandasnya. (ags) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.