TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polrestabes Bandung mengamankan seorang pria berinisial R (23) yang diduga menjadi pengemudi mobil Honda Mobilio dalam kasus tabrak lari di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Peristiwa tersebut menyebabkan Ellyra Dhamayastri (48) meninggal dunia setelah mengalami luka berat.
R ditangkap di Kabupaten Majalengka pada Jumat (10/7/2026) malam atau dua hari setelah kecelakaan tersebut terjadi.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Hudi Arif melalui Kanit Gakkum AKP Fiekry Adi Perdana menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi kendaraan beserta pengemudi yang meninggalkan lokasi usai kecelakaan.
"Alhamdulillah, malam tadi kami menjemput yang diduga pelaku di daerah Majalengka. Tadi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB sudah tiba di Bandung dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut," kata Fiekry usai olah tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (11/7/2026).
Dari pemeriksaan sementara, R mengaku melarikan diri karena panik setelah insiden tersebut terjadi. Ia mengaku sempat menghentikan kendaraan sekitar 300 hingga 400 meter dari lokasi kejadian, namun kemudian memutuskan meninggalkan tempat kejadian dan kembali ke kampung halamannya di Majalengka.
"Pengakuannya karena panik dan takut. Sempat berhenti beberapa ratus meter dari lokasi, tetapi kemudian melanjutkan perjalanan ke Majalengka," ujarnya.
Penyidik juga memastikan pelaku mengemudikan mobil seorang diri saat kecelakaan terjadi. Selain itu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan tidak ditemukan indikasi pelaku berada di bawah pengaruh narkotika maupun minuman beralkohol.
"Untuk hasil tes urine normal, tidak ada indikasi mengarah ke narkoba maupun alkohol," katanya.
Kecelakaan itu berlangsung pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu Ellyra dibonceng suaminya, Rommy Setiawan (52), menggunakan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi D-3590-FY dalam perjalanan dari arah Cicadas menuju Cihanjuang, Cimahi.
Setibanya di Jalan Dr. Djunjunan, tepat setelah turunan Flyover Pasupati dekat Makam Pandu, mobil Honda Mobilio yang melintas dari jalur bawah flyover diduga berpindah lajur untuk menyalip kendaraan lain tanpa memastikan kondisi lalu lintas aman. Manuver tersebut diduga menyebabkan mobil menyenggol sepeda motor yang ditumpangi korban.
"Mobil bermaksud mendahului kendaraan lain, tetapi tidak memperhatikan kondisi lalu lintas sehingga menyenggol sepeda motor yang melaju dari arah timur ke barat," ujar Fiekry.
Akibat benturan tersebut, Rommy dan Ellyra terjatuh dari sepeda motor. Rommy mengalami luka ringan, sedangkan Ellyra menderita luka berat dan menjalani perawatan intensif selama satu hari di rumah sakit. Setelah sempat berjuang melawan kondisi kritisnya, ibu empat anak itu dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Usai kecelakaan, pengemudi minibus tidak memberikan pertolongan kepada korban dan justru meninggalkan lokasi kejadian.
Meski pelaku telah diamankan, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk menentukan status hukum R. Polisi juga masih melengkapi alat bukti serta hasil olah TKP sebagai bagian dari penyidikan.
"Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami masih melakukan pendalaman dan gelar perkara. Mudah-mudahan dalam waktu dekat status hukumnya dapat segera ditetapkan," kata Fiekry.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.