TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus usai mengundurkan diri dari jabatannya.
Status tersangka tersebut diumumkan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus RI, Rudi Margono, menerima pelimpahan tiga perkara korupsi besar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Ketiga perkara yang dilimpahkan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya, Rudi Margono mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya berinisial F yang merujuk kepada Febrie Adriansyah.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F (Febrie),” ujar Margono, Sabtu siang, dikutip dari Tribunnews.com.
Selain dijerat dalam perkara dugaan korupsi, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Kasus yang menyeret nama Febrie itu disebut sebagai salah satu perkara besar yang mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Seiring penyidikan berlangsung, polisi melakukan penggeledahan di sedikitnya sejumlah lokasi, mulai dari money changer di kawasan Cipete, Cafe de'Clan Signature Jakarta Selatan, hingga rumah mewah di Sentul dan Bogor.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis.
Di rumah mewah kawasan Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4,7 juta dolar Amerika Serikat, 14 juta dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, hingga sejumlah foto keluarga.
Sementara itu, dari money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai Rp4,46 miliar, 84 ribu dolar Amerika Serikat, 83 ribu dolar Singapura, 152 ribu yen Jepang, serta sejumlah mata uang asing lainnya.
Penggeledahan di Cafe de'Clan Signature juga menghasilkan penyitaan uang senilai 3,13 juta dolar Singapura, 889 ribu dolar Amerika Serikat, dan Rp259 juta.
Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menemukan uang tunai Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan bersama antara Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri tersebut kemudian diikuti penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus untuk mengisi kekosongan jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan pergantian pucuk pimpinan di Jampidsus tidak akan memengaruhi penanganan perkara yang tengah berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.
Rudi Margono sendiri bukan sosok baru di lingkungan kejaksaan. Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 itu pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun.
Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari kepala kejaksaan negeri di berbagai daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, hingga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak 2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026, Rudi Margono tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7,29 miliar yang mayoritas berasal dari aset tanah dan bangunan di Magetan, Surabaya, Jakarta Selatan, dan Depok.
Berikut rinciannya:
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2026 untuk periode 2025, Rudi Margono tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.295.774.122 tanpa utang.
Rincian harta kekayaannya meliputi:
Menariknya, Rudi Margono hanya melaporkan satu kendaraan dalam LHKPN, yakni:
Motor Honda tahun 2010 senilai Rp5 juta.
Sementara aset tanah dan bangunannya tersebar di sejumlah daerah, yakni:
Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 6 Desember 1969 itu merupakan jaksa karier dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya menjadi Plt Jampidsus, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sejak 18 Desember 2024.
Rudi merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, dan melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Ia juga menyandang gelar Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang.
Sepanjang kariernya, Rudi Margono pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya:
Tak hanya berkarier di lingkungan kejaksaan, Rudi juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar delapan tahun dan sempat masuk enam besar seleksi Deputi Penindakan KPK pada 2003.
Ia diketahui pernah terlibat dalam penanganan sejumlah perkara besar, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, hingga mafia tanah. Saat memimpin Badan Diklat Kejaksaan, Rudi juga menggagas konsep Corporate University yang meraih penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).