BANJARMASINPOST.CO.ID - Pihak Erin Wartia Trigina curiga atas tawaran damai atau restorative justice yang kerap didengungkan oleh pihak Herawati, mantan Asisten Rumah Tangga (ART).
Menurut kuasa hukum Erin, Ramzy Brata Sungkar, pihaknya masih meragukan ketulusan ajakan damai tersebut.
"Kalau kita mau berdamai itu harus kedua-duanya ikhlas, kedua-duanya legowo, kedua-duanya menerima, tidak dibawa tekanan," kata Ramzy di Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Namun, Ramzy menilai keinginan berdamai selama ini lebih sering disampaikan melalui media. Padahal, menurutnya, belum ada komunikasi langsung yang dilakukan kepada pihak Erin.
"Alangkah baiknya bilamana memang ada rencana untuk berdamai itu kan jangan cuma hanya didengungkan ke media, tapi mungkin bisa langsung menghubungi kita," jelas Ramzy.
Baca juga: Isu Dinda Kirana Oplas Mencuat Gegara Perubahan Wajah, Kini Terjawab: Itu Prostetik Itu Make Up
Lebih lanjut, Ramzy mengatakan perdamaian bukan hanya soal berjabat tangan. Ia mencurigai nantinya ada tuntutan atau syarat ganti rugi yang diusulkan pihak Hera.
"Kalau memang hanya sekedar jabat tangan, mungkin kita bisa realisasikan dalam waktu dekat. Pasti kan akan ada tuntutan-tuntutan yang menurut saya nantinya pasti itu yang dapat menghambat," beber Ramzy.
Ramzy pun mencontohkan adanya gugatan perdata bernilai besar dari Nur, mantan ART Erin lainnya. Ia mempertanyakan apakah langkah tersebut sejalan dengan keinginan untuk berdamai.
"Saya agak kaget juga membaca eh gugatannya itu ada kerugian immaterial tuh di 1 miliar. 1,1 malah. Kira-kira nih itu bisa nggak menjadikan alasan kita untuk berdamai?" tuturnya.
Hingga kini, tim kuasa hukum Erin masih menunggu inisiatif dari pihak Hera. Meski demikian, Ramzy menegaskan bahwa Erin pun menjadi pihak yang dirugikan dalam pertikaian ini.
"Kalau bicara rugi ya kita lihat nanti kerugian siapa saja yang yang timbul. Dari pihak kami pun kerugiannya ya nama baik ya," pungkasnya.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, aktris sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mendampingi Herawati, mantan ART Erin Wartia, saat menjalani proses penyidikan pada Kamis (9/7/2026) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kehadirannya dilakukan untuk mengawal penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan istri Andre Taulany tersebut.
Rieke menyebut pengawalan ini adalah batu uji UU Perindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Ini adalah batu uji bagi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga yang disahkan pada 21 April 2026," kata Rieke Diah Pitaloka di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Rieke menegaskan kehadirannya bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai anggota DPR RI, ia ingin memastikan hukum ditegakkan secara adil, terutama bagi masyarakat kecil.
"Kehadiran saya khususnya sebagai anggota Komisi 13 yang memang membidangi hukum dan HAM, ini saya tegaskan, tidak untuk mengintervensi semua proses hukum," jelas Rieke.
Menurut Rieke, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari tugas DPR RI sesuai konstitusi. Ia juga menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan untuk mengawal penegakan hukum.
"Ini adalah fungsi pengawasan DPR RI sesuai konstitusi, sesuai dengan sumpah jabatan, bahwa memang kita ikut pengawasan terhadap tegaknya hukum," tegas Rieke.
Rieke juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dalam hubungan kerja tidak bisa dibenarkan. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat agar kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak lagi dianggap hal yang wajar.
"Tidak ada normalisasi terhadap kekerasan dalam bentuk apapun," pungkas Rieke.
Diketahui, Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin Wartia yang merupakan mantan istri Andre Taulany, atas dugaan penganiayaan pada 29 April 2026 lalu.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)