Polisi Amankan Pelatih Renang Diduga Asusila 5 Anak Pria, Pelaku Sesama Jenis
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 11, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sulawesi Tenggara - Polisi mengamankan oknum pelatih renang diduga asusila lima anak pria di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan oknum pelatih renang berinisial AM (47) tersebut dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

AM langsung ditahan karena polisi sudah menemukan dua alat bukti dalam proses pemeriksaan. Seluruh korban merupakan murid didik pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengungkapkan, tindakan bejat oknum pelatih renang tersebut berlangsung di kolam renang salah satu hotel di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi pencabulan sesama jenis ini terjadi pada Sabtu, (6/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kolam renang hotel di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ujar Kompol Welliwanto, Kamis (9/7/2026) dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Awal Mula Kasus Mencuat

Kompol Welliwanto Malau menceritakan awal mula kasus asusila yang dilakukan oknum pelatih renang ini mencuat hingga terduga pelakut ditangkap.

Salah satu orang tua korban berinisial HI (49), mendapatkan pengakuan mengejutkan dari sang anak pada sore hari usai latihan.

Anak korban berinisial B (12) secara blak-blakan mengadu kepada ibunya mengenai perlakuan tidak senonoh sang oknum pelatih reanang saat berada di dalam kolam renang.

Pelaku Beraksi di Sekitar Kolam Renang

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari, Aiptu A Rais Patanra menambahkan, aksi bejat pelaku telah dilakukan kepada lima korban di sekitar kolam renang.

“Pelaku mencabuli para korban saat berenang dalam kolam dengan cara meraba alat kelamin korban baik di dalam celana maupun digesek di luar celana, bahkan mohon maaf salah satu korban dicabuli hingga spermanya keluar,” jelas Kanit PPA menambah keterangan Kasat Reskrim.

Pelaku Terancam Hukuman Berat 

Karena perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur, AM kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan terancam hukuman berat.

“AM, kami jerat dengan Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak,” jelasnya.

Polresta Kendari mengimbau dan mengajak kepada seluruh korban pencabulan yang dilakukan oleh AM, agar segera membuat laporan.

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.