Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Sebagai upaya penanganan banjir di wilayah Plumpang dan Widang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melarang petani mengelola kembali area di dalam Waduk Jabung Ring Dyke, Tuban, Jawa Timur, Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna DPRD Tuban, fraksi tersebut mendorong Pemkab Tuban agar terus berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo terkait penyelesaian pembebasan lahan Waduk Jabung Ring Dyke.
Dari total 550 bidang lahan, sebanyak 493 bidang telah menerima ganti rugi, sedangkan 57 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar lahan yang telah dibebaskan tidak lagi dimanfaatkan masyarakat sebagai tambak maupun lahan pertanian.
Baca juga: Velg Tossa KDKMP Menumpuk di Kodim 0811 Tuban, Ini Penjelasan Dandim
Selain itu, pemerintah daerah diminta membantu percepatan penyelesaian 57 bidang yang masih tertunda serta mengusulkan normalisasi Waduk Jabung, saluran Avor Kuwu (intek), hingga saluran keluar (outlet) menuju pintu pembuang untuk mengurangi risiko banjir.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan bahwa Pemkab Tuban sudah melakukan koordinasi secara intensif dengan BBWS Bengawan Solo serta instansi di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat terkait tindak lanjut pembebasan lahan dan pembangunan Waduk Jabung Ring Dyke.
Ia juga menyebutkan, komunikasi juga telah dilakukan dengan para petani penggarap di area Waduk Jabung Ring Dyke agar lahan tersebut tidak kembali ditanami.
“Selain itu telah dilaksanakan komunikasi dengan petani penggarap di area Jabung Ring Dyke serta para pemangku kepentingan agar lahan calon Waduk Jabung Ring Dyke tidak dikelola kembali atau ditanami," ujarnya.
Lebih lanjut, melihat aspek kemasyarakatan, Lindra menyebut pemerintah sebelumnya telah memberikan dispensasi kepada petani karena mereka telah terlanjur menanam.
Petani diberi kelonggaran hingga bisa melakukan panen agar tidak mengalami kerugian.
“Kami sudah memberikan dispensasi karena pada saat itu mereka sudah terlanjur menanam. Kami memberikan dispensasi sampai mereka bisa melakukan panen, sehingga mereka tidak mengalami kerugian," imbuhnya.
Dengan telah diberikan dispensasi tersebut alumnus Universitas Airlangga Surabaya ini, mengingatkan jika proses pembangunan dapat segera direalisasikan, jika lahan tersebut tidak ditanami kembali.
"Kami berharap setelah proses panen selesai, lahan tersebut tidak ditanami kembali sehingga proses pembangunan bisa segera terealisasi," bebernya.
Sementara itu yerkait usulan normalisasi, menurutnya anggaran dari pemerintah pusat telah disiapkan untuk mendukung penanganan kawasan tersebut, termasuk kemungkinan pekerjaan normalisasi maupun penguatan di sepanjang tepi sungai.
"Soal anggaran dari pemerintah pusat, insya Allah sudah ada alokasinya. Mungkin untuk normalisasi atau penguatan di pinggir-pinggir sungai juga sudah ada," pungkasnya