Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menghentikan penyelidikan dugaan malapraktik yang dilaporkan oleh Inneke Tandiari.
Kepada TribunAmbon.com, Budi Junaedi selaku kuasa hukum menilai selama perkara bergulir, kliennya, yakni dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali, menjadi sasaran pembentukan opini publik yang dinilai mencemarkan nama baik keduanya sebagai dokter sekaligus berdampak terhadap reputasi usaha Klinik eR'eL.
"Kami menduga ada upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami, baik Dokter Rani maupun Dokter Lisa. Kondisi ini juga berpotensi memberikan dampak terhadap usaha milik klien kami," ujar Budi.
Menurutnya, berbagai tuduhan yang disampaikan ke ruang publik tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih mengarah pada pembentukan opini yang dapat merugikan profesi maupun nama baik kliennya.
Ia menegaskan seluruh tindakan medis yang dilakukan dr. Rani Asali dan dr. Lisa Asali telah mengikuti standar profesi dan standar operasional prosedur (SOP).
Baik dari aspek pelayanan medis maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik Klinik eReL Ambon
Baca juga: Makam Terus Hanyut di Sungai Wailela Tanpa Penanganan, DPRD Ambon Segera Turun Lapangan
"Klien kami telah melakukan seluruh tindakan sesuai prosedur dan sesuai SOP, baik secara medis maupun secara hukum," tegasnya.
Kuasa hukum juga membantah pernyataan yang sebelumnya disampaikan Inneke Tandiari terkait dugaan malapraktik.
Menurutnya, berbagai tudingan tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya.
"Apa yang disampaikan Saudari Inneke Tandiari lebih kepada hal-hal yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum. Kami melihat hal itu lebih mengarah pada pembentukan opini di tengah masyarakat, bukan berdasarkan fakta hukum," katanya.
Ia memastikan seluruh bantahan beserta alat bukti yang dimiliki akan disampaikan dalam proses persidangan perdata yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
"Nanti semua akan kami buktikan di persidangan," tutupnya.
Penyelidikan Pidana Resmi Dihentikan
Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juli 2026.
Perkara yang berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/291/IX/2025/SPKT/POLDA MALUKU sejak 19 September 2025 itu dihentikan setelah penyidik tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana.
Sebelum mengambil keputusan, penyidik terlebih dahulu meminta rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan rekomendasi MDP Nomor MD.02.03/MDP/1299/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, dugaan tindak pidana terhadap praktik keprofesian dr. Rani Asali tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
MDP menyimpulkan tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar profesi dan standar operasional yang berlaku.
Atas dasar rekomendasi tersebut, penyidik kemudian menggelar perkara dan memutuskan menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Gugatan Perdata Tetap Berjalan
Kasus ini bermula setelah Inneke Tandiari menjalani tindakan perawatan kecantikan berupa injeksi mesolipolisis di Klinik eR'eL pada 20 Maret 2025.
Selain melaporkan dugaan malapraktik ke Ditreskrimsus Polda Maluku, Inneke juga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ambon terhadap dr. Rani P. Asali, dr. Lisa H. Asali, dan Klinik eR'eL.
Pihak pasien sebelumnya menilai perkara tersebut bukan sekadar ketidakpuasan terhadap hasil perawatan, melainkan dugaan pelanggaran standar pelayanan medis yang menyebabkan kerugian.
Sebaliknya, pihak Klinik eR'eL secara konsisten membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh prosedur medis telah dilaksanakan sesuai standar, termasuk pemberian penjelasan kepada pasien sebelum tindakan dilakukan.
Pihak klinik juga menyebut telah memfasilitasi biaya pengobatan lanjutan pasien di Surabaya serta mengklaim sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Dengan dihentikannya proses pidana oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, aspek pidana perkara tersebut dinyatakan selesai.
Namun, sengketa perdata antara kedua belah pihak tetap berlanjut dan akan diputus melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. (*)