SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tiga kasus pembunuhan tragis yang menimpa perempuan di Surabaya dan Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) pada belakangan ini mengungkap fakta kelam.
Kriminolog dan Viktimolog yang menjabat sebagai Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Surabaya (UBAYA), Dr. Elfina Lebrine Sahetapy, S.H., LL.M. menilai rentetan peristiwa tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor kejahatan pelaku, melainkan akumulasi dari interaksi berbagai faktor sosial yang kompleks.
Adapun ketiga kasus tersebut menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, seorang perempuan paruh baya di Kota Surabaya, serta seorang nenek yang juga berlokasi di Surabaya.
Menurut analisis kriminologi, ada beberapa faktor utama yang menempatkan perempuan pada posisi rentan dalam kasus kekerasan ekstrem ini:
"Kasus pembunuhan seringkali menjadi puncak dari rangkaian kekerasan yang sebenarnya sudah berlangsung lama," ujar Elfina saat menganalisis fenomena tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
Selain faktor personal pelaku, kondisi lingkungan sekitar turut andil. Pada lingkungan padat penduduk, suara keributan rumah tangga sering kali diabaikan tetangga, karena enggan dianggap mencampuri urusan orang lain.
Kriminolog menekankan, bahwa kepedulian warga sangat krusial untuk mencegah korban jiwa.
Jika mendengar kekerasan, warga diimbau segera melibatkan ketua RT atau RW setempat, guna memberikan pertolongan pertama sebelum terlambat.
Di sisi lain, kebiasaan korban yang enggan melaporkan ancaman awal ke polisi karena prosedur yang dianggap rumit juga memperparah situasi ini.
Menanggapi lambatnya pengungkapan beberapa kasus, kriminolog menjelaskan bahwa kepolisian saat ini telah bekerja sesuai prosedur dengan menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Metode ilmiah tersebut diterapkan guna mengatasi kendala minimnya petunjuk digital di Tempat Kejadian Perkara (TKP), seperti tidak adanya kamera CCTV.
Meskipun memerlukan waktu lebih lama karena harus melalui proses laboratorium forensik dan pengambilan sidik jari, metode ini dinilai sangat akurat dalam menemukan bukti-bukti tersembunyi.
Terkait desakan keluarga korban yang menuntut kecepatan penyelidikan, kriminolog menilai hal tersebut sepenuhnya sah dan dijamin dalam prinsip Restorative Justice yang kini dikedepankan sistem peradilan pidana Indonesia.
Kesimpulan: Kasus pembunuhan beruntun pada perempuan di Jawa Timur menunjukkan perlunya penguatan kontrol sosial, intervensi dini dari lingkungan sekitar, serta dukungan hukum yang lebih mudah diakses oleh korban ancaman kekerasan.