Peneliti Unika: Masyarakat Adat Bukan Ancaman, Justru Penjaga Kelestarian Alam
rival al manaf July 11, 2026 09:12 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Selama bertahun-tahun, masyarakat adat kerap dipandang sebagai pihak yang berpotensi mengancam kelestarian alam karena masih memanfaatkan sumber daya hayati untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Padahal, berbagai penelitian justru menunjukkan sebaliknya. Wilayah yang dikelola masyarakat adat sering kali memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi karena dijaga melalui aturan dan nilai-nilai budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Temuan tersebut menjadi simpulan utama penelitian mahasiswa Program Doktor Ilmu Lingkungan Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Alexander Aur S.S., M.Hum., dalam disertasi berjudul Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Masyarakat Adat Lamalera, Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Penelitian itu dipresentasikan dalam ujian terbuka promosi doktor dan menawarkan perspektif baru bahwa konservasi tidak harus bertentangan dengan masyarakat adat.

Baca juga: Dosen Unsoed Perkuat Fondasi Ilmiah Konservasi Laut Lepas Selatan Jawa – Bali – NTT

Baca juga: Mahasiswa Pariwisata UKSW Promosikan Wisata dan Edukasi Konservasi Lewat Tugas Talenta Unggul

 Sebaliknya, masyarakat adat dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem apabila pengetahuan tradisional yang mereka miliki mendapat pengakuan dan diintegrasikan dengan ilmu pengetahuan modern.

Alexander menjelaskan, selama ini pendekatan konservasi modern lebih banyak mengandalkan kebijakan, regulasi, kawasan lindung, hingga instrumen hukum berbasis sains.

Meskipun telah menghasilkan banyak kemajuan, pendekatan tersebut dalam praktiknya tidak jarang memunculkan konflik dengan masyarakat adat karena dianggap membatasi ruang hidup dan aktivitas tradisional mereka.

"Di banyak tempat, konservasi justru dipersepsikan sebagai pembatasan terhadap ruang hidup masyarakat lokal sehingga memunculkan ketegangan antara perlindungan alam dan hak-hak masyarakat adat," ujarnya.

Menurut Alexander, kondisi tersebut mendorong perlunya pendekatan baru yang tidak hanya menempatkan masyarakat adat sebagai objek kebijakan, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki pengetahuan ekologis dan pengalaman panjang dalam mengelola alam.

Salah satu contoh yang diteliti adalah masyarakat adat Lamalera di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Komunitas ini telah dikenal selama berabad-abad sebagai nelayan tradisional yang melakukan perburuan paus secara turun-temurun.

Praktik tersebut sering menjadi sorotan dan tidak jarang dipandang sebagai bentuk eksploitasi terhadap satwa laut.

Namun, hasil penelitian Alexander menunjukkan bahwa cara pandang tersebut terlalu sederhana dan tidak mencerminkan keseluruhan realitas yang hidup di tengah masyarakat Lamalera.

Bagi masyarakat Lamalera, paus bukan sekadar sumber pangan atau sumber ekonomi.

Paus memiliki makna yang jauh lebih dalam sebagai bagian dari tatanan kosmos yang menghubungkan manusia, alam, leluhur, dan Tuhan.

Karena itulah, aktivitas perburuan paus tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan diatur oleh norma adat yang ketat serta dilandasi penghormatan terhadap alam.

Penelitian tersebut menemukan bahwa nilai-nilai konservasi telah hidup dalam budaya masyarakat Lamalera jauh sebelum istilah konservasi modern dikenal.

Aturan adat mengatur tata cara penangkapan, penghormatan terhadap kehidupan laut, pembatasan pemanfaatan sumber daya, hingga tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan alam agar tetap lestari.

Temuan ini memperkuat berbagai kajian yang menunjukkan bahwa wilayah yang dikelola masyarakat adat sering kali menjadi kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi.

Hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat adat bukan ancaman bagi konservasi, melainkan mitra penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Berangkat dari hasil penelitian tersebut, Alexander menawarkan konsep Konservasi Integratif, yakni pendekatan yang menggabungkan ilmu pengetahuan modern dengan Pengetahuan Ekologis Tradisional yang dimiliki masyarakat adat.

Menurutnya, keberhasilan konservasi tidak cukup hanya bertumpu pada data ilmiah, teknologi, maupun regulasi formal, tetapi juga membutuhkan pengakuan terhadap nilai etika, budaya, sosial, dan spiritual yang hidup di tengah masyarakat.

"Konservasi yang efektif tidak cukup hanya mengandalkan data ilmiah, regulasi formal, atau teknologi. Konservasi juga memerlukan pengakuan terhadap dimensi etis, spiritual, sosial, dan budaya yang hidup dalam masyarakat," kata Alexander.

Dekan Fakultas Ilmu dan Teknologi Lingkungan SCU sekaligus penguji internal, Benny D. Setianto, menilai penelitian tersebut menjadi contoh bagaimana perguruan tinggi dapat menghadirkan solusi ilmiah terhadap persoalan lingkungan melalui pendekatan yang lebih inklusif.

Menurut Benny, pengakuan terhadap kearifan lokal kini semakin berkembang melalui konsep Pengetahuan Ekologis Tradisional (PET), yaitu pengetahuan yang lahir dari pengalaman masyarakat adat dalam berinteraksi dengan alam selama berpuluh bahkan beratus tahun.

Ia menilai disertasi tersebut berhasil menjawab dilema yang selama ini muncul ketika praktik adat bertemu dengan tuntutan perlindungan lingkungan modern.

Pendekatan Konservasi Integratif yang ditawarkan dinilai mampu menjadi jembatan antara kepentingan pelestarian alam dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Benny berharap hasil penelitian tersebut tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan sekaligus menjaga warisan budaya masyarakat adat.

Ia bahkan mendorong agar gagasan tersebut menjadi dasar penyusunan naskah akademik bagi lahirnya Peraturan Daerah mengenai pengelolaan perburuan paus di Lamalera.

Dengan demikian, tradisi yang telah berlangsung selama ratusan tahun dapat tetap terjaga dalam koridor adat, sekaligus memastikan keberlanjutan populasi paus dan ekosistem laut untuk generasi mendatang.

Melalui penelitian ini, SCU menegaskan bahwa masa depan konservasi tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi dan regulasi, tetapi juga oleh kemampuan menghargai pengetahuan lokal yang telah lama terbukti menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam. (Franciskus Ariel)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.