Perkuat Legalitas UMKM, Kemenkum dan Komisi XIII DPR RI Gencarkan Sosialisasi Perseroan Perorangan
rival al manaf July 11, 2026 09:12 PM

TRIBUNJATENG.COM – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersinergi dengan Komisi XIII DPR RI menyelenggarakan Forum Komunikasi Bidang Hukum Kementerian Hukum Tahun 2026 Tahap IV di Oemah Tahu Purwokerto, Sabtu (11/7/2026). 

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) guna mendukung peningkatan legalitas usaha dan kesadaran hukum masyarakat.

Forum menghadirkan Anggota Komisi XIII DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Kabupaten Banyumas dan Cilacap), Yanuar Arif Wibowo sebagai keynote speaker, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Deni Kristiawan, Dwiyanto Indiahono, Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Publik Universitas Jenderal Soedirman, Perwakilan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta diikuti oleh Pelaku UMKM, masyarakat, dan pemangku kepentingan di Kabupaten Banyumas.

Membuka kegiatan, H. Yanuar Arif Wibowo menegaskan bahwa Forum Komunikasi Bidang Hukum merupakan bentuk sinergi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, forum ini menjadi sarana edukasi untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi sekaligus layanan hukum yang disediakan pemerintah.

"Pelaku UMKM yang ingin naik kelas harus memiliki legalitas usaha yang kuat. Melalui badan hukum dan pelindungan Kekayaan Intelektual, usaha tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih baik serta peluang lebih besar untuk berkembang," tegas Yanuar.

Yanuar menjelaskan bahwa Komisi XIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Hukum memiliki peran dalam mendukung penyebarluasan informasi mengenai berbagai peraturan perundang-undangan. 

Ia menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya, termasuk perlindungan hukum di bidang ketenagakerjaan, serta mendorong pelaku UMKM membentuk badan usaha yang memiliki legalitas seperti Perseroan Perorangan maupun Perseroan Terbatas.

Menurutnya, legalitas usaha menjadi kunci bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memperluas peluang kerja sama. 

Selain itu, pelindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, maupun paten juga sangat penting untuk melindungi identitas usaha, inovasi, dan meningkatkan nilai ekonomi produk.

Dalam sambutan mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jateng, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni menjelaskan bahwa transformasi Kementerian Hukum menjadikan pelayanan hukum sebagai fokus utama sesuai Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. 

Layanan Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, fasilitasi peraturan perundang-undangan, dan bantuan hukum kini terus diperkuat melalui digitalisasi sehingga semakin mudah diakses masyarakat. Transformasi Kementerian Hukum menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. 

"Melalui digitalisasi layanan dan sinergi dengan DPR RI serta pemerintah daerah, kami berharap masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan berbagai layanan hukum yang disediakan Kementerian Hukum," ujar Deni Kristiawan.

Deni menambahkan bahwa digitalisasi pelayanan hukum tidak hanya memberikan kemudahan akses, tetapi juga meningkatkan transparansi serta meminimalisasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Ia berharap Forum Komunikasi Bidang Hukum mampu meningkatkan pemahaman masyarakat Kabupaten Banyumas terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan Kementerian Hukum.

Sosialisasi Perseroan Perorangan

Pada sesi materi, Deni memaparkan "Sosialisasi Perseroan Perorangan". Ia menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil memperoleh status badan hukum secara sederhana, cepat, dan berbasis digital. 

Pendirian Perseroan Perorangan cukup dilakukan oleh satu orang Warga Negara Indonesia melalui Surat Pernyataan Pendirian yang didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tanpa memerlukan akta notaris.

Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa layanan tersebut telah terintegrasi dengan sistem Dukcapil, OSS/KBLI, dan perpajakan sehingga semakin memudahkan proses legalisasi usaha. 

Status badan hukum juga memberikan perlindungan melalui pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan sehingga meningkatkan kredibilitas pelaku usaha. Selain itu, setiap Perseroan Perorangan memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan sesuai Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 sebagai bagian dari tertib administrasi dan evaluasi perkembangan usaha. 

Melalui sosialisasi ini, Deni berharap masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan Perseroan Perorangan sebagai sarana memperoleh legalitas usaha.

Perseroan Perorangan: Inovasi Kebijakan Publik dan Transformasi Hukum untuk Kesejahteraan UMKM Indonesia.

Selanjutnya, Prof. Dr. Dwiyanto Indiahono menyampaikan materi bertajuk "Perseroan Perorangan: Inovasi Kebijakan Publik dan Transformasi Hukum untuk Kesejahteraan UMKM Indonesia." Ia menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan inovasi kebijakan publik yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam memperoleh legalitas usaha secara mudah, cepat, dan sederhana.

Menurut Prof. Dwiyanto, kebijakan tersebut mencerminkan konsep Dynamic Governance, yakni pemerintah harus mampu melakukan thinking again, thinking across, dan thinking ahead agar kebijakan selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat. 

Perseroan Perorangan menjadi contoh nyata reformasi birokrasi melalui penyederhanaan proses pendirian badan hukum sehingga mendorong semakin banyak UMKM masuk ke sektor formal dan memperoleh kepastian hukum.

Ia menegaskan bahwa kemudahan legalitas harus diikuti dengan pendampingan, peningkatan kapasitas usaha, akses pembiayaan, dan pembinaan yang berkelanjutan agar UMKM mampu berkembang. 

Pemerintah juga perlu memberikan edukasi mengenai perpajakan serta memanfaatkan data pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai dasar penyusunan kebijakan pembinaan, bantuan, dan akses permodalan yang lebih tepat sasaran.

Prof. Dwiyanto mengapresiasi sinergi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI yang menghadirkan Forum Komunikasi Bidang Hukum sebagai ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat partisipasi publik, sekaligus mendorong lahirnya pelaku usaha yang legal, produktif, dan berdaya saing.

Melalui Forum Komunikasi Bidang Hukum Kementerian Hukum Tahun 2026 Tahap IV ini, diharapkan masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Banyumas, semakin memahami pentingnya legalitas usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai fondasi dalam mengembangkan usaha yang berkelanjutan. 

Kegiatan ini juga diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum, Komisi XIII DPR RI, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong lahirnya UMKM yang semakin maju, berdaya saing, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.