TRIBUNJATIM.COM - Kabar penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana berlibur ke Vietnam.
Pemerintah Vietnam resmi mengubah kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia dengan memangkas masa tinggal tanpa visa dari 30 hari menjadi hanya 14 hari.
Aturan baru tersebut mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026.
Dengan kebijakan ini, WNI yang datang ke Vietnam untuk tujuan wisata, mengunjungi keluarga, atau kunjungan singkat lainnya hanya diperbolehkan berada di negara tersebut selama maksimal 14 hari tanpa perlu mengurus visa.
Apabila masa tinggal melebihi 14 hari atau perjalanan dilakukan untuk keperluan lain seperti bekerja, menempuh pendidikan, maupun urusan bisnis, WNI diwajibkan mengajukan visa sesuai ketentuan imigrasi Vietnam sebelum keberangkatan.
Melalui akun Instagram resminya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan perubahan aturan tersebut agar tidak mengalami kendala saat memasuki wilayah Vietnam.
KBRI juga mengingatkan calon pelaku perjalanan agar memastikan seluruh dokumen perjalanan telah memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
Menurut KBRI Hanoi, perubahan kebijakan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Kerangka Kerja ASEAN mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor biasa.
Dengan adanya aturan baru tersebut, wisatawan asal Indonesia yang sebelumnya bisa menikmati masa tinggal hingga satu bulan kini harus menyesuaikan rencana perjalanan agar tidak melampaui batas waktu bebas visa.
Lantas, setelah perubahan aturan tersebut, negara mana saja yang masih memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia?
Baca juga: Daftar 16 Negara Bebas Visa Indonesia yang Kini Lebih Terbatas, Dulunya Ada 169
Visa merupakan dokumen resmi yang memberikan izin kepada seseorang untuk memasuki, tinggal, atau melakukan aktivitas tertentu di negara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Passport Index per Jumat (10/7/2026), paspor Indonesia berada di peringkat ke-54 dunia.
Dengan paspor Indonesia, WNI dapat mengunjungi 49 negara tanpa visa, memperoleh visa on arrival di 40 negara, serta masih memerlukan visa untuk memasuki 109 negara.
Melansir Kompas.com, berikut daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia beserta lama masa tinggal yang diizinkan:
Baca juga: Haji Tanpa Visa Bakal Didenda Rp91 Juta hingga Dilarang Masuk Arab Selama 10 Tahun
Selain itu, terdapat tujuh negara yang tidak mewajibkan visa, tetapi mengharuskan pelaku perjalanan memiliki Electronic Travel Authorization (ETA) sebelum keberangkatan, yaitu:
Dengan demikian, WNI yang akan bepergian ke luar negeri diimbau untuk selalu memeriksa ketentuan visa negara tujuan sebelum keberangkatan, karena kebijakan imigrasi dapat berubah sewaktu-waktu.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com