Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka dan Kasus Dilimpahkan ke Kejagung, Mahfud MD Puji Polri
Bobby Wiratama July 11, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam), Mahfud MD, memuji kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyusul penetapan tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Diketahui, Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Jaksa yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga itu rupanya tak sendirian, ada satu orang lain berinisial DR alias Don Ritto, seorang advokat sekaligus konsultan hukum, yang ditetapkan jadi tersangka.

Adapun pengumuman penetapan tersangka terhadap Febrie dan Don disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026) sore.

Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.

Serangkaian penggeledahan dilakukan di 13 titik lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni:

  1. Perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia
  2. Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025
  3. Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu hari sejak dirinya dipastikan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung RI pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Update terbaru, Polri telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi, suap, dan TPPU ini ke Kejagung RI.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung RI sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara. 

"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026) sore.

Baca juga: Dulu Bilang Koruptor Harus Dimiskinkan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kini Jadi Tersangka Korupsi

Mahfud MD Puji Polri

Pelimpahan penanganan perkara korupsi, suap, dan TPPU ke Kejagung RI oleh Polri mendapat tanggapan dari Mahfud MD, sosok yang tak hanya dikenal sebagai politisi, tetapi juga hakim sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Kata Mahfud, pelimpahan tersebut adalah kabar baik.

Menurut dia, polisi sudah bekerja cermat dan cepat dalam menangani skandal megakorupsi ini.

"Bahwa ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Agung, sudah P21, itu menurut saya adalah kabar baik," kata Mahfud MD dalam program Kompas Petang, Sabtu (11/7/2026), sebagaimana dikutip Tribunnews redaksi Solo.

"Artinya, sebelum ini, polisi itu sudah bekerja dengan cermat, tidak bertele-tele. Hanya tiga hari sesudah digeledah, ditemukan barang bukti, kemudian diajukan."

"Tidak usah bertele-tele lagi, sekarang itu sudah sangat cukup ketika polisi menyampaikan ke Kejaksaan Agung."

Mahfud MD menilai, polisi sudah melakukan hal yang tepat dengan melimpahkan perkara tersebut ke Kejagung RI.

Sebab, tambah dia, Kejagung RI adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memproses pendakwaan terhadap tersangka.

"Memang, kan harus disampaikan ke Kejaksaan pada akhirnya, tidak bisa diajukan sendiri oleh polisi ke pengadilan, tetapi pendakwaannya itu memang harus dilakukan oleh Kejaksaan," papar politisi kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 itu.

"Memang harus segera dikesanakan agar polisi sendiri tidak bola panas, dan polisi saya yakin sudah bekerja dengan cermat."

Pelimpahan Perkara Diterima Kejagung RI

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung RI Rudi Margono telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortas Tipidkor Polri.

Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen mempercepat penanganan perkara melalui sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri.

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," kata Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, percepatan penanganan perkara diperlukan karena masyarakat menunggu kepastian hukum atas kasus-kasus tersebut.

"Karena faktanya masyarakat, publik, menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III tadi," ujar dia.

TOLAK MUNDUR - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam keterangannya, Febrie Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan tidak mundur dari jabatannya dan dirinya menghormati penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terhadap tiga kasus dugaan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FEBRI ADRIANSYAH TERSANGKA - Dalam Foto: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rudi menjelaskan, sinergi yang dibangun tidak hanya sebatas pelimpahan perkara, tetapi juga mencakup percepatan pengembangan alat bukti, pemenuhan barang bukti, serta koordinasi intensif antara Jampidsus dan Kortastipidkor.

ia juga menegaskan, meski penanganan perkara telah diserahkan kepada Jampidsus, koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri tetap akan dilakukan hingga proses penyidikan selesai.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ungkap Rudi.

Ia memastikan penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Selain itu, Jampidsus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Rudi mengungkapkan bahwa sebelum pelimpahan perkara dilakukan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta (DR) dan yang kedua dari pihak oknum pegawai negeri yaitu berinisial FA," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.