KPK Pertimbangkan Pasal TPPU di Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Acos Abdul Qodir July 11, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Pertimbangan ini muncul setelah penyidik menemukan dugaan penyamaran aset hasil pemerasan dalam bentuk valuta asing, emas batangan, dan penyimpanan di rumah rahasia (safe house).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (9/7/2026) di Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik kini memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Kita juga akan pertimbangkan pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, karena ada beberapa modus penyembunyian, ada safe house, perubahan bentuk menjadi valas dan emas. Itu merupakan modus tindak pidana pencucian uang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dugaan Aset Disembunyikan di Safe House

Dalam penyidikan, KPK menggeledah dua safe house di Laweyan dan Wonogiri, Jawa Tengah.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita aset senilai Rp21,2 miliar, terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing Rp7,5 miliar, serta 25 keping emas batangan seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang disita mencakup dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Menurut Taufik, penerapan pasal TPPU dapat dioptimalkan dalam kasus ini guna memulihkan kerugian negara, mengingat tindak pidana tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

“Kalau dilihat setorannya setiap tahun, nilainya akan sangat banyak untuk optimalisasi asset recovery,” ujarnya.

Baca juga: KPK Telusuri 12 Ribu SGD dan Misteri Amplop untuk Raja Juli

Dugaan Pemerasan Lintas Periode

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan pemerasan berlangsung sejak periode pertama kepemimpinan Etik dan berlanjut pada periode kedua.

Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen insentif upah pungut pegawai BPKAD.

Asep menjelaskan, dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan dua SK Bupati Tahun 2026 tentang pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Richard diduga memerintahkan Sekretaris BPKAD saat itu, Nardi, mengumpulkan setoran sebelum diserahkan kepada Etik.

Selain itu, Etik diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah OPD setiap tahun, terutama menjelang pencairan THR, termasuk dari pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan. Nilai setoran mencapai sekitar Rp840 juta sepanjang 2024–2026.

KPK juga mengungkap Etik melanjutkan pola pemungutan yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya.

Penyidik menemukan sandi “padakno karo bapak” untuk menyamakan besaran setoran dengan periode sebelumnya. Selama periode 2021–2026, total dugaan setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.

“Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” kata Asep.

Baca juga: Profil Tri Mulyo, Tangan Kanan Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Ikut Jadi Tersangka Pemerasan

Tiga Tersangka Ditahan

KPK menetapkan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo sebagai tersangka dugaan pemerasan yang berkaitan dengan jabatan dan penerimaan gratifikasi.

Ketiganya disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menyatakan masih mendalami kemungkinan penerapan pasal TPPU untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

KPK menegaskan akan terus menelusuri dugaan penyamaran aset hasil pemerasan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Publik menunggu kepastian hukum atas penerapan pasal TPPU dalam kasus ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.