Menguak Sosok Advokat DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Adik Kelas Eks Jampidsus saat Kuliah
Januar Imani Ramadhan July 11, 2026 10:42 PM

- Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA). Kepolisian juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR.

DR dikenal sebagai advokat sekaligus konsultan hukum melalui firma yang ia dirikan.

Ia merupakan alumnus salah satu universitas di Jambi, angkatan 1989. DR rupanya adalah adik kelas Febrie Adriansyah semasa kuliah di kampus yang sama.

DR juga tercatat memiliki rumah di Gandaria Selatan, Jakarta, yang menjadi salah satu dari 13 lokasi penggeledahan Polri.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebut DR terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Atas keterlibatan tersebut, DR dikenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP.

Ia telah lebih dahulu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).

Kasus ini bermula dari operasi penggeledahan tim gabungan Polri di 13 lokasi Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026).

Dari operasi tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis, termasuk uang tunai hampir Rp67,2 miliar di Kafe de’Clan Signature, Cipete, serta 74 kilogram emas dan uang asing senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor.

Seiring eskalasi penyidikan, Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Ia kini dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.