Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Operasional Klinik eR'eL Ambon dipastikan tetap berjalan normal meski sempat menjadi sorotan publik akibat laporan dugaan malapraktik.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Klinik eR'eL, Budi Junaedi, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menghentikan penyelidikan perkara karena tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana.
Menurut Budi, proses hukum yang sempat bergulir tidak memengaruhi pelayanan kesehatan di Klinik eR'eL. Hingga kini, aktivitas klinik tetap berjalan seperti biasa dengan tetap mengedepankan standar profesi dan prosedur medis yang berlaku.
"Puji Tuhan, hingga saat ini Klinik eR'eL masih beroperasi dengan baik dan normal. Klien kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Ambon sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) medis maupun ketentuan hukum yang berlaku," ujar Budi.
Ia menegaskan, pihak klinik tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah masih berlangsungnya gugatan perdata yang diajukan oleh pasien.
Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dari berbagai informasi yang beredar terkait perkara tersebut.
Menurutnya, seluruh fakta hukum akan diuji secara terbuka dalam persidangan.
Tak hanya itu, ia mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengawal jalannya proses persidangan dengan menghadiri sidang secara langsung.
Baca juga: ASDP Ambon Buka Rute Larat-Wunla-Seira-Saumlaki, KMO Temi Berlayar Perdana 13 Juli 2026
Baca juga: Kapolda Lantik 9 Pejabat Baru untuk Perkuat Polri Presisi, Ini Daftar Lengkap Perwira yang Bergeser
Menurutnya, keterbukaan proses persidangan akan memberikan gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
"Kami berharap masyarakat maupun insan pers dapat mengawal perkara ini dengan menghadiri persidangan secara langsung. Dengan demikian, semua pihak bisa melihat sendiri fakta-fakta yang terungkap di persidangan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang," ucapnya.
Budi berharap proses hukum yang kini memasuki ranah perdata dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik Klinik eR'eL maupun para dokter yang menjadi kliennya.
"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan bagi klien kami dari Klinik RL maupun secara pribadi para dokter, sehingga persoalan seperti ini tidak terulang dan tidak menimpa pihak lain di masa mendatang," tutupnya.
Penyelidikan Pidana Resmi Dihentikan
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku resmi menghentikan penyelidikan dugaan malapraktik yang dilaporkan terhadap dr. Rani Asali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/30/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 10 Juli 2026.
Penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyidik meminta rekomendasi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui rekomendasi Nomor MD.02.03/MDP/1299/VII/2026 tertanggal 6 Juli 2026, MDP menyatakan bahwa setelah memeriksa pelapor, terlapor, saksi, ahli, dan barang bukti, tindakan medis yang dilakukan dr. Rani Asali telah sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur sehingga dugaan tindak pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, penyidik kemudian menggelar perkara dan menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Gugatan Perdata Masih Berlanjut
Perkara ini bermula setelah Inneke Tandiari melaporkan dugaan malapraktik usai menjalani tindakan perawatan kecantikan berupa injeksi mesolipolisis di Klinik eR'eL pada 20 Maret 2025.
Selain membuat laporan pidana ke Polda Maluku, Inneke juga mengajukan gugatan perdata terhadap dr. Rani P. Asali, dr. Lisa H. Asali, dan Klinik eR'eL di Pengadilan Negeri Ambon.
Pihak pasien berpendapat perkara tersebut bukan sekadar ketidakpuasan terhadap hasil perawatan, melainkan dugaan pelanggaran standar pelayanan medis yang menimbulkan kerugian.
Sebaliknya, pihak Klinik eR'eL secara konsisten membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh prosedur medis telah dilakukan sesuai standar operasional, termasuk pemberian penjelasan kepada pasien sebelum tindakan dilakukan.
Klinik juga mengklaim telah memfasilitasi biaya pengobatan lanjutan pasien di Surabaya serta sempat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan.
Dengan dihentikannya penyelidikan pidana oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, aspek pidana perkara tersebut dinyatakan selesai.
Namun, sengketa perdata antara kedua belah pihak masih terus bergulir dan akan diputus melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.(*)