872 Hari Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Libatkan Karyawan Sinarmas Mandek
Fandi Wattimena July 11, 2026 10:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil yang diduga melibatkan oknum karyawan Sinarmas kembali menjadi sorotan. 

Hingga memasuki hari ke-872 sejak peristiwa yang dilaporkan, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berstatus penyidikan.

Kuasa hukum pelapor, Bryan Kariuw, mendesak penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease segera menuntaskan perkara yang dilaporkan kliennya, Selvia, karena dinilai berlarut-larut tanpa perkembangan berarti.

Bryan menjelaskan, Selvia merupakan pemilik sah mobil bernomor polisi DE 1538 AN. 

Persoalan bermula ketika kendaraan tersebut digunakan oleh Glen Titarsole untuk operasional transportasi daring. Karena menggunakan kendaraan tersebut, Glen juga memegang STNK mobil.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik Klinik eReL Ambon

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik Klinik eReL Ambon

"Pada 12 Agustus 2023, anak klien kami yang berada di luar daerah meminta Glen mengambil BPKB kendaraan karena telah jatuh tempo masa pelunasan. Saat itu ibu Selvia sedang sakit dan tidak memungkinkan keluar rumah," ujar Bryan kepada TribunAmbon.com, Sabtu (11/7/2026).

Namun beberapa bulan kemudian, keluarga Selvia justru mengetahui BPKB kendaraan tersebut telah dijadikan jaminan kredit di Bank Sinarmas tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.

Menurut Bryan, belakangan diketahui debitur dalam fasilitas kredit tersebut bukan pemilik kendaraan, melainkan Gerry Tuatanasy. Sementara BPKB yang dijaminkan merupakan milik Selvia Lengitubun.

Awalnya keluarga masih berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. 

Namun karena tidak menemukan titik temu, Selvia akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease pada 20 Februari 2024.

Setelah laporan diterima, pelapor dimintai keterangan pada 6 Maret 2024. 

Sehari kemudian penyidik Aipda. Gilion Dadiara memfasilitasi mediasi yang dihadiri anak pelapor Fally Pattirane sebagai kuasa keluarga, terlapor Glen Titarsole, Gerry Tuatanasy selaku debitur, seseorang bernama Yansen Hehanussa yang mengaku dari Sinarmas, serta Lita yang disebut merupakan mantan pekerja Sinarmas.

Dalam mediasi tersebut, kata Bryan, penyidik telah mengetahui bahwa objek jaminan merupakan milik pelapor, sedangkan debitur kredit adalah pihak lain.

"Dalam pertemuan itu dibuat surat pernyataan tertanggal 7 Maret 2024 yang aslinya dipegang penyidik. Namun setelah batas waktu yang disepakati terlampaui, terlapor tidak melaksanakan kewajibannya dan menghindari tanggung jawab," katanya.

Karena tidak ada penyelesaian, pelapor meminta agar perkara diproses secara hukum. 

Selama proses berjalan, keluarga mengaku masih memberikan toleransi kepada penyidik yang saat itu disibukkan dengan berbagai agenda, mulai dari pengamanan tahapan Pilkada hingga kegiatan kedinasan lainnya.

Meski demikian, pada 16 November 2024 muncul persoalan baru. Mobil yang menurut pelapor seharusnya menjadi barang bukti justru ditarik oleh Yansen Hehanussa tanpa penyerahan unit kepada pemilik kendaraan.

Menurut Bryan, penarikan itu dilakukan dengan alasan kendaraan telah diserahkan oleh debitur, yakni Gerry Tuatanasy.

"Padahal kendaraan itu adalah milik klien kami dan sejak muncul persoalan tidak pernah lagi digunakan. Kami langsung melaporkan tindakan tersebut kepada penyidik, namun tidak ada respons. Kami menduga terjadi pembiaran sehingga barang yang seharusnya dapat dijadikan alat bukti justru berpindah penguasaan," tegasnya.

Bryan meminta penyidik segera mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani.

Perkara kemudian ditingkatkan dari pengaduan masyarakat menjadi laporan polisi pada 7 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRESTAAMBON/POLDA MALUKU atas arahan penyidik.

Namun, menurut Bryan, setelah SPDP diterbitkan tidak ada lagi perkembangan penanganan perkara yang diterima kliennya.

Selanjutnya, pelapor hanya kembali memperoleh informasi adanya gelar perkara pada 10 Desember 2025. Setelah itu, hingga kini tidak ada lagi perkembangan maupun hasil penanganan perkara yang disampaikan.

"Sudah 872 hari sejak perkara ini bergulir, tetapi klien kami belum memperoleh kepastian hukum. Kami meminta penyidik Polresta Ambon segera menuntaskan proses penyidikan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Bryan.

Ia berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penggadaian BPKB milik kliennya tanpa persetujuan pemilik sah serta mengamankan kendaraan yang dipersoalkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.