Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi BMJ Kendal Belum Jelas, Korban Sering Sakit-sakitan
rival al manaf July 11, 2026 10:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Kabupaten Kendal yang menyeret anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono, masih belum menemui titik terang.

Politisi dari partai Golkar itu terseret kasus ini karena menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer pada koperasi tersebut. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jateng pada 1 April 2026 atas dugaan pemalsuan dokumen. Di sisi lain, para korban dari koperasi tersebut juga belum memperoleh kejelasan nasibnya.

Mereka sempat dijanjikan uangnya bakal dikembalikan tetapi janji tersebut sampai saat ini tak kunjung ditepati.

Baca juga: Sikap Golkar Kendal Menyoal Kasus Mora Sandhy di Koperasi BMJ: Kami Tunggu Putusan Resminya

Ketidak jelasan kasus ini mengakibatkan para korban semakin merugi. Bahkan, di antara mereka sering mengalami sakit-sakitan.

"Banyak pedagang Pasar Malam Limbangan Kendal yang menjadi anggota Koperasi BMJ saat ini mudah sakit-sakitan karena nyaris setiap waktu memikirkan nasib uang mereka yang diduga digelapkan oleh Mora Sandhy," kata Firma Kiki (45), pedagang Pasar Limbangan Kendal, Sabtu (11/7/2026).

Seperti diinformasikan sebelumnya, setidaknya ada 40 pedagang yang menjadi anggota atau nasabah Koperasi Bhakti Makmur Jaya Cabang Limbangan mengikuti program Simpanan Hari Raya (Sihara).

Dari puluhan nasabah itu, total ada dana terkumpul sebesar Rp300 juta. Namun, ketika menjelang hari raya, uang tersebut tidak bisa dicairkan. Diduga, uang tersebut digelapkan oleh anggota DPRD Kendal tersebut.

Menanggapi persoalan itu, Tim Ekonomi dan Hukum Mora Sandhy Purwandono menjanjikan akan melakukan skema restrukturisasi.

Surat itu juga menyebut akan mengundang anggota koperasi secara bertahap dalam penyusunan rencana perdamaian agar bisa maksimal menyelesaikan semua kewajiban koperasi kepada anggota.

Itu adalah upaya serta janji pihak Mora Sandhy Purwandono melalui Megawati Prabowo sebagai tim ekonomi dan hukumnya.

Menurut Firma, faktanya hingga saat ini, sudah lebih dari tiga bulan janji tersebut tidak progresnya. Mereka juga sudah mendatangi ke kantor kuasa hukumnya juga tidak ditemui.

“Kami coba datangi lagi rumah Mora Sandhy pun tidak ada. Yang kami terima justru kekecewaan, kami terlantar. Mereka sebagai pihak yang berjanji justru kesannya menghilang, menghindar,” ucapnya.

Keluhan serupa juga diamini korban lainnya, Srianto. Ia menyebut sudah lebih dari tiga bulan ini tidak ada progres. Apa yang dijanjikan oleh Mora Sandhy adalah bohong.

“Kami sudah lapor ke Polres Kendal juga belum ada perkembangannya. Kami sudah temui pimpinan DPRD Kabupaten Kendal pun serupa. Kami melihat, ini kesannya Mora Sandhy kebal hukum, dilindungi para petingginya,” jelasnya.

Secara prinsip, lanjutnya, para anggota tak akan berdamai dengan Mora Sandhy. Dana milik mereka akan terus ditagih dan dimintai pertanggungjawabannya.

“Jangan mentang-mentang orang partai politik, lantas kebal hukum. Kami masih berharap pihak kepolisian berpihak kepada kami yang notabene adalah pedagang,” paparnya.

Dugaan Penggelapan Dana Anggota Koperasi

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana puluhan miliar rupiah di Koperasi BMJ, Kendal, masuk ke ranah hukum.

Ketua koperasi, Juhara Sulaeman melaporkan bendahara sekaligus manajer koperasi yang juga anggota DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandhy Purwandono ke Polda Jateng dan diterima pihak kepolisian pada 1 April 2026 dengan nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng.

Laporan itu berkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen koperasi, serta polemik dana anggota yang tak kunjung cair.

Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini mengatakan, kliennya tidak mengetahui secara detail pengelolaan keuangan koperasi selama bertahun-tahun.

“Selama hampir sembilan tahun, klien kami hanya diposisikan layaknya ‘boneka’, tanpa mengetahui secara jelas alur dan sirkulasi keuangan di koperasi tersebut,” katanya, Jumat (10/4/2026).

Menurut dia, kondisi mulai terungkap saat momentum Hari Raya Idulfitri 2026, ketika para anggota tidak dapat mencairkan dana mereka.

“Ironisnya, klien kami justru digiring seolah-olah menjadi pihak yang bertanggungjawab atas dugaan pelarian dana. Oleh sebab itu, laporan resmi diajukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ucapnya.

Zaini menuturkan, langkah hukum itu diambil untuk membuka secara terang benderang aliran dana koperasi dan memastikan pihak yang benar-benar bertanggungjawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dalam laporan tersebut, Juhara Sulaeman bertindak sebagai pelapor dengan kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi BMJ.

Sementara, Mora Sandhy Purwandono dilaporkan sebagai terlapor, yang dalam struktur koperasi menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer.

Juhara menyebut telah menemukan dokumen mencurigakan berupa sertifikat simpanan berjangka milik anggota koperasi yang diduga memuat tanda tangan palsu atas namanya.

“Terdapat satu bendel berkas berisi sertifikat deposito anggota yang saya temukan di kantor koperasi. Padahal saya sebagai ketua koperasi merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut,” ungkapnya.

Selain dugaan pemalsuan surat, laporan juga mencantumkan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 391 jo 392 KUHP serta Pasal 433 jo 434 KUHP.

Respon Polda Jateng : Kami akan Tangani Secara Profesional

Menanggapi laporan kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut bakal menangani kasus secara profesional. Penyidik sedang bekerja untuk menanangi kasus ini. "Iya, kasus ini sudah dilaporkan sejak empat bulan lalu, sedang kami tangani," ujarnya kepada Tribun, Sabtu (11/7/2026).

Ketika disinggung penanganan kasus secara lebih detail, ia menekankan, kasus ini sedang ditangani penyidik. Ia perlu mengkonfirmasi kepada penyidik agar lebih mengetahui perkembangan kasus tersebut. "Kami cek terlebih dahulu, perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," bebernya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Koperasi BMJ memiliki empat cabang, yakni di Boja, Limbangan, Brangsong (Kendal), serta satu cabang di Batang. Selain itu, terdapat koperasi lain dalam satu manajemen di wilayah Cangkiran, Kota Semarang.

Para anggota memperkirakan total dana yang belum cair dari sekira 10 ribu anggota mencapai Rp20 miliar. (Iwn)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.