TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari sembilan orang yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani, ada sejumlah pihak yang berstatus sebagai korban.
Hal tersebut dikatakan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Namun ia tak merinci berapa jumlah korban yang turut diperiksa tersebut, termasuk inisial korban.
"Banyak yang terperiksa ini posisinya justru malah korban tindak pemerasan," ujar Budi, Sabtu (11/7/2026).
Adapun sebelumnya, sembilan orang diperiksa dalam kasus tersebut di Gedung KPK Jakarta sejak Jumat (10/7/2026).
Sembilan orang tersebut ialah:
Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Etik Suryani
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, AHW
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, N
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, TP
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo, BSD
Pihak swasta, ET
Pelajar, HNI
Dari sembilan orang tersebut, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo.
Adapun tiga dari enam di antaranya telah diizinkan pulang pada Sabtu (11/7/2026).
Tiga orang tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sukoharjo.
Tiga ASN tersebut yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo berinisial AHW, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sukoharjo (Asisten 1) berinisial TGP, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sukoharjo berinisial BSA.
Budi mengatakan bahwa ketiga ASN tersebut berstatus saksi. Ketiganya telah kembali ke kediaman masing-masing.
"Untuk para pihak yang statusnya saksi, dipersilakan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing," terang Budi.
Saat ditanya apakah ada pihak lain yang juga dipulangkan selain tiga ASN itu, Budi menerangkan bahwa semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan pemerasan tersebut diizinkan pulang.
"Semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara ini, dipersilakan dapat kembali ke rumah masing-masing," tandasnya. (*)
Sumber: kompas.com