Collection Agent Jadi Celah Utama Penyelewengan KUR
POS-KUPANG.COM, SURABAYA - Banyak kasus dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro menunjukkan masih adanya celah dalam sistem penyaluran KUR.
Hal ini disampaikan pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi merujuk pada kasus penyelewengan atau Korupsi KUR yang diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut Ibrahim, pola penyelewengan seperti ini bukan fenomena baru dan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro pada salah satu bank BUMN di Kantor Cabang Jember selama periode 2021-2023.
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp 41,4 miliar akibat penggunaan debitur fiktif dan penyelewengan dana oleh Collection Agent (CA).
Baca juga: Eks Mantri BRI di Bantul Jadi Tersangka Korupsi KUR, Pakai Modus Alamat Fiktif
Baca juga: Kasus Korupsi KUR BRI Rumbai Mulai Disidang di PN Tipikor Pekanbaru
"CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa," ujar Ibrahim dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).
Ibrahim menjelaskan, skema KUR pada dasarnya disalurkan kepada kelompok usaha, seperti kelompok tani dan nelayan. Pengajuan dilakukan melalui pengumpulan data anggota, kemudian diproses oleh Collection Agent sebelum memperoleh persetujuan dari bank penyalur KUR yang ditunjuk pemerintah.
Namun, menurut dia, dalam praktiknya tidak sedikit oknum CA yang menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan bekerja sama dengan pihak lain untuk memanipulasi data penerima KUR.
Ia mencontohkan, dana KUR yang seharusnya diterima kelompok usaha sebesar Rp 90 juta hingga Rp 100 juta kerap tidak sampai kepada para anggotanya. Dana tersebut justru dikuasai oleh CA untuk menutup kredit bermasalah atau kepentingan pribadi.
"Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri," ungkapnya.
Akibat praktik tersebut, kata Ibrahim, masyarakat yang identitasnya digunakan sebagai debitur justru harus menanggung kewajiban membayar cicilan beserta bunganya, meski tidak pernah menerima dana pinjaman.
"Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya," tegasnya.
Menurut Ibrahim, tekanan kondisi ekonomi juga menjadi salah satu faktor yang mendorong oknum melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan nama masyarakat kecil.
"Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya untuk usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar masyarakat bawah tidak terjerat ijon," katanya.
Regulasi penyaluran KUR harus diperketat Ibrahim mendorong pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat regulasi serta memperkuat sanksi terhadap pelaku penyelewengan KUR. Menurut dia, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) harus mampu memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa," jelasnya.
Ia juga mengkritik kebiasaan pemerintah yang baru memperbaiki aturan setelah kasus mencuat ke publik.
"Pemerintah itu merubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu," ucapnya.
Terkait pihak yang bertanggung jawab, Ibrahim menilai bank hanya berperan sebagai penyalur dana setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
"Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menerima tawaran pengajuan KUR melalui pihak yang tidak dikenal. Menurut dia, masyarakat sebaiknya memastikan identitas Collection Agent dan meminta informasi langsung ke bank sebelum menyerahkan dokumen.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di salah satu bank pelat merah di Jember.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH yang merupakan mantan pimpinan cabang pembantu, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Dana KUR yang diduga diselewengkan disebut digunakan untuk menutup kredit macet serta memenuhi kebutuhan pribadi. (*)