Profesi dan Rekam Jejak Don Ritto, Adik Kelas Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Rp520 Juta Disita
Rusaidah July 12, 2026 12:03 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Don Ritto alias DR ditetapkan sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Polisi menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto alias DR bersama Febrie Adriansyah (FA), eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Tiga kasus yang diduga menjerat Don Ritto adalah kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) kemarin.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Sosok Don Ritto, Advokat Ditetapkan Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Perannya

Dalam kasus ini, Totok mengungkapkan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

"Kita telah kenakan pasal 4 dan/atau pasal 5, juncto pasal 10 Undang-undang 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan 1 huruf c di KUHP yang baru," tambah Totok.

Profesi dan Rekam Jejak Don Ritto

Dari penelusuran Tribunnews.com, Don Ritto merupakan seorang advokat dan konsultan hukum yang menyandang gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi angkatan 1989. 

Sementara itu, Febrie Adriansyah lebih dahulu menempuh pendidikan di fakultas yang sama. 

Febrie diterima sebagai mahasiswa pada 1986 dan kemudian menyelesaikan pendidikan sarjananya (S-1) di kampus tersebut.

Baca juga: Sosok Don Ritto, Advokat Ditetapkan Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Perannya

Dengan demikian, Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie Adriansyah di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Don Ritto juga tercatat sebagai salah satu pengurus Ikatan Alumni (IKA) FH Unja 89 untuk Masa Bhakti 2022-2026 menduduki jabatan sebagai Bendahara.

Sebagai advokat, Don Ritto mendirikan Kantor Hukum Don Ritto & Associates di Kota Jambi pada 29 Desember 1998. 

Sekitar tahun 2000, kantor hukum tersebut dipindahkan ke Kota Bandung dan hingga kini masih memberikan layanan jasa advokat serta konsultasi hukum.

FEBRIE ADRIANSYAH TERSANGKA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
FEBRIE ADRIANSYAH TERSANGKA - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Mengutip dari sebuah platform ketenagakerjaan, Don Ritto menangani perkara litigasi maupun nonlitigasi di berbagai bidang melalui kantornya.

Mulai dari hukum perdata, pidana, perburuhan, tata usaha negara, hingga hukum perusahaan (corporate law). 

Pendampingan hukum yang diberikan mencakup proses negosiasi dan mediasi, hingga mewakili klien dalam perkara di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai pengadilan, serta Mahkamah Agung.

Baca juga: Detik-detik Dua Sahabat Panik Lihat Temannya Bocah 3 Tahun Tenggelam di Kolong Bekas Tambang

Dari penelusuran Tribunnews.com, Don Ritto pernah menjadi kuasa hukum KGS Taswin Zein dalam perkara korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan peralatan balai latihan kerja (BLK) di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2004. 

Kasus yang mulai disidangkan pada 2008 itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp13,6 miliar akibat dugaan penggelembungan anggaran dan penyimpangan dalam pengadaan proyek.

Polisi Sita Uang Ratusan Juta

Dalam kasus yang sekarang menjeratnya sekarang, rumah Don Ritto yang berada di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta ikut digeledah polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita uang tunai senilai ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS.

"Di salah satu lokasi penggeledahan yakni rumah di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 520 juta dan 133 ribu dolar AS," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).

Selain itu, Don Ritto sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Budi juga memastikan, penyidikan terus diperdalam dengan memeriksa orang-orang di sekitar saksi.

Termasuk sopir pribadi Don Ritto berinisial T yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Jejak Kasus Febrie Adriansyah

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari operasi penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di 13 lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sejak Rabu (8/7/2026). Penggeledahan menyasar sejumlah tempat, mulai dari rumah pribadi Febrie, kantor, kafe, hingga money changer.

TEMUAN EMAS BATANGAN -- Temuan emas di rumah mewah di Sentul, Bogor, saat penggeledahan kasus korupsi PLN-Asabri-Krakatau Steel, Rabu (8/7/2026).
TEMUAN EMAS BATANGAN -- Temuan emas di rumah mewah di Sentul, Bogor, saat penggeledahan kasus korupsi PLN-Asabri-Krakatau Steel, Rabu (8/7/2026). (Dok. Polda Metro Jaya/Kompas.com)

Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yakni kasus blackout batu bara PLN, dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025.

Penyidikan bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2020–2025. 

Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama, yang juga diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca juga: Histeris Keluarga Lihat Ayah Terbujur Kaku Berjibaku Selamatkan Tiga Anak Tenggelam di Pantai Matras

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis. 

Di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, polisi menemukan uang tunai hampir Rp 67,2 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. 

Sementara itu, dari rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar Rp 476 miliar.

Seiring eskalasi penyidikan dan penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus, Sabtu (11/7/2026) dini hari. 

Kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, juga sempat dijaga ketat oleh personel TNI sebelum situasi kembali kondusif. 

Dalam kasus ini, Febrie dijerat dengan sangkaan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, ditambah sanksi Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP lama. 

Penggeledahan 12 Lokasi

Dalam penyidikan tiga kasus korupsi ini, Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi.

Terbaru, polisi menggeledah sebuah ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.

Sebelumnya, polisi juga menggeledah kafe d'Clan Signature dan Koin Money Changer di Cilandak, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita uang 3.130.000 Dollar Singapura, 889.965 Dollar AS, dan Rp 259.159.000. Totalnya mencapai hampir Rp 60 miliar.

Sejumlah dokumen dan barang elektronik juga disita polisi dari kafe tersebut.

"Uang yang kita sita 3.130.000 Dollar Singapura dalam bentuk Dollar Singapura, kemudian Dollar AS, dan uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk Rupiah kira-kira hampir Ro 60 miliar. Ini di lokasi d'Clan," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Barang bukti yang ditemukan itu berada di sebuah brankas tersembunyi di lantai dua kafe d'Clan.

Sementara itu, polisi turut menyita 16 mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 7,2 miliar dari Koin Money Changer.

Adapun penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 74 Kg emas batangan dan uang yang totalnya mencapai Rp 476 miliar.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reynas Abdila)  (TribunJakarta.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.