Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Fakta baru terungkap dalam persidangan perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Lhoksukon yang menyeret seorang perempuan dan dua laki-laki sebagai terdakwa, Rabu (8/7/2026).
Seorang terdakwa perempuan, Rosmawati asal Kecamatan Matangkuli disebut sempat membuang sabu ke dalam septic tank rumahnya sesaat sebelum petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penggerebekan.
Peristiwa itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara yang dibacakan Riko Sukrevi Ibrahim SH dan Oktriadi Kurniawan MH, terhadap tiga terdakwa, yakni Rosmawati, M Zubir, dan Jamaluddin, yang didakwa terlibat dalam rangkaian transaksi narkotika jenis sabu pada awal Maret 2026.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus tersebut bermula pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, ketika Jamaluddin menghubungi Rosmawati melalui telepon dan menanyakan apakah sabu yang sebelumnya pernah diperlihatkan kepadanya masih disimpan.
Rosmawati disebut menjawab bahwa barang tersebut masih ada dan meminta Jamaluddin mengambilnya karena ia mengaku tidak berani lagi menyimpannya.
Sekitar 20 menit kemudian Jamaluddin mendatangi rumah Rosmawati di Kecamatan Matangkuli.
Baca juga: Setelah Dipenjara 9 Bulan, Terdakwa Kurir 77,3 Kilogram Sabu Divonis Bebas Hakim PN Lhoksukon
Di rumah itu, Jamaluddin menyampaikan bahwa ada seseorang yang ingin membeli sabu sehingga meminta sebagian barang tersebut untuk dijual.
Rosmawati kemudian mengambil sabu dari dalam rumah dan menyerahkannya kepada Jamaluddin sesuai jumlah yang dibutuhkan.
Sisa sabu dikembalikan lagi kepada Rosmawati untuk disimpan.
Namun setelah Jamaluddin meninggalkan rumahnya, Rosmawati disebut merasa gelisah.
Ia kemudian mengambil kembali sabu yang disimpan di lemari kamar dan membuangnya ke dalam septic tank sebelum akhirnya beristirahat.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, rumah Rosmawati didatangi petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara bersama Jamaluddin yang telah diamankan lebih dahulu.
Baca juga: VIDEO - Polres Lhokseumawe Musnahkan 193,32 Gram Sabu
Saat ditanya mengenai keberadaan sabu, Rosmawati awalnya mengatakan barang tersebut sudah tidak ada karena telah dibuang.
Setelah menunjukkan lokasi pembuangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan hingga ke septic tank dan menemukan kembali sabu yang sebelumnya dibuang.
Rosmawati selanjutnya diamankan bersama Jamaluddin dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam berkas perkara lain, terdakwa M. Zubir disebut menghubungi Jamaluddin sekitar pukul 23.20 WIB untuk memesan satu gram sabu yang diminta dibagi menjadi dua paket kecil.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan jembatan Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Jamaluddin datang membawa dua paket sabu dan menyerahkannya kepada M. Zubir.
Baca juga: Detik-Detik Dua Warga Aceh Ditangkap saat Angkut 325 Kg Sabu dari Thailand, Dibayar Ratusan Juta
Transaksi tersebut belum sempat selesai ketika tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara melakukan penyergapan.
Polisi kemudian mengamankan dua paket sabu yang baru diterima M. Zubir serta menangkap kedua pria tersebut.
Dari hasil interogasi di lokasi, Jamaluddin mengaku memperoleh sabu dari Rosmawati sehingga polisi melakukan pengembangan ke rumah perempuan tersebut.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengumumkan telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tersebut pada operasi yang berlangsung pada 3–4 Maret 2026 di Kecamatan Pirak Timu dan Kecamatan Matangkuli.
Kasus tersebut kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)