Hari Pertama Sekolah, Pemprov Aceh Longgarkan Jam Kerja ASN Demi Dampingi Anak, Apel Pagi Ditiadakan
Mursal Ismail July 12, 2026 02:03 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan kelonggaran waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA untuk mendampingi dan mengantar mereka pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026) besok. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.

Fleksibilitas waktu kerja itu juga tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin (13/7/2026).

Meski demikian, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing seperti biasa.

Baca juga: Bupati Nagan Raya TRK Ajak Orang Tua Antarkan Anak Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan apel pagi pada Senin (13/7/2026). 

Sekda Aceh M. Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Di sisi lain, setiap instansi juga diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.