SURYA.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tidak hanya menarik perhatian publik karena proses hukumnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Etik Suryani juga menjadi sorotan setelah KPK mengungkap dugaan pemerasan yang tengah didalami.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 27 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Etik Suryani memiliki total kekayaan sebesar Rp9.119.012.976.
Nilai tersebut didominasi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri.
Di sisi lain, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Etik Suryani bersama delapan orang lainnya yang diamankan dalam OTT.
Hingga kini, lembaga antirasuah masih memiliki waktu sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Data LHKPN menunjukkan, aset terbesar Etik Suryani berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4.893.000.000 atau lebih dari separuh total kekayaannya.
Selain aset properti, Etik Suryani juga melaporkan kepemilikan kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Rincian kekayaan yang dilaporkan meliputi:
Aset tanah dan bangunan:
Baca juga: Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Kendaraan:
Harta lainnya:
LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi.
Data tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Dalam perkembangan perkara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat mengamankan 18 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Jawa Tengah.
"Dalam perkembangan rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah 18 orang di Polresta Surakarta, Jawa Tengah," ujar Budi, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Empat orang diberangkatkan pada kloter pertama, terdiri atas Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga aparatur sipil negara (ASN). Sementara lima orang pada kloter kedua terdiri atas tiga ASN dan dua pihak swasta.
Dengan demikian, sembilan orang yang kini menjalani pemeriksaan terdiri atas satu kepala daerah, enam ASN, dan dua pihak swasta.
KPK menyatakan operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati," kata Budi.
Ia menambahkan, dugaan pemerasan tersebut menyasar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Meski telah mengungkap pokok perkara, KPK belum membeberkan identitas enam ASN maupun dua pihak swasta yang turut diamankan.
Para pihak tersebut diketahui diamankan dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah, antara lain Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain Etik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo (TRM).
"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).
Akibat perbuatannya, terhadap ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026," tutur Asep.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.